SERAMBINEWS.COM, TOKYO - Seorang pria menjadi pengendara sepeda Jepang yang pertama ditangkap dan didakwa di pengadilan.
Dia didakwa atas insiden kemarahan di jalan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas yang telah direvisi untuk mengekang pengendara yang berbahaya.
Akihiko Narushima (33) membelokkan sepedanya dengan cara yang tidak menentu di seberang jalan menghalangi kendaraan lain.
Pada satu titik, langsung mengarah ke seorang wanita berusia 40-an yang sedang mengendarai mobil, lansir AFP, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Besok Malam, Tgk Nurdin Cirih Ceramah Maulid di Masjid Al-Magfirah Habieb Chiek Kajhu Baitussalam
Tindakannya, di Okegawa, Prefektur Saitama, tertangkap kamera dasbor kendaraan di dekatnya, menurut laporan media setempat.
Narushima, seorang pekerja paruh waktu, sudah ditahan ketika surat perintah penangkapan dikeluarkan, setelah diduga melabrak seorang pria tua yang mencoba menegurnya karena bersepeda berbahaya.
Penangkapannya atas halangan ke kendaraan lain dengan sepedanya dilaporkan yang pertama setelah pemerintah Jepang merevisi Undang-Undang Lalu Lintas pada bulan Juni, menurut surat kabar Mainichi .
Revisi tersebut mencakup perluasan cakupan delik yang termasuk dalam klasifikasi berkendara berbahaya, sehingga bersepeda berbahaya juga dapat dikategorikan sebagai delik pidana.
Baca juga: 22 PNS Aceh Timur Ikut Seleksi Eselon II, Ini 10 Posisi yang Lowong
Keputusan untuk merevisi undang-undang lalu lintas muncul setelah serangkaian kematian lalu lintas.
Dengan hukuman untuk mengemudi yang menghalangi termasuk hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda sekitar 500.000 yen.
Polisi berencana untuk menyelidiki keterlibatan Narushima dalam beberapa lusin insiden serupa di daerah tersebut.
Di mana dia dilaporkan terkenal di antara penduduk setempat karena kejenakaannya di jalan, memberinya julukan "bocah pop-out Okegawa".
Pelanggaran lalu lintas bersepeda di seluruh spektrum dilaporkan melonjak di Jepang tahun ini, karena semakin banyak orang yang menukar transportasi umum dengan sepeda karena pandemi virus Corona.
Baca juga: Dua Nelayan yang Hilang Belum Ditemukan, Boat Korban Ditemukan dalam Kondisi Hancur
Sebanyak 12.839 pelanggaran dilaporkan pada paruh pertama tahun ini, menurut angka Badan Kepolisian Nasional yang dirilis bulan lalu.
Banyak yang berkaitan dengan pengendara sepeda mengabaikan lampu lalu lintas.(*)