SERAMBINEWS.COM - Tahun depan dipastikan UMP tak akan naik. Lantas bagaimana dengan subsidi gaji?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait subsidi gaji untuk pegawai swasta apakah berlanjut di tahun depan.
Diungkapkan Ida Fauziyah, pemerintah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji akan berlanjut hingga 2021.
Bantuan yang diberikan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta itu masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Meski belum bisa memastikan, namun Ida Fauziyah mengaku pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.
Selain itu, pemerintah juga masih menghitung kemampuan Kas Negara.
Baca juga: Ingin Wajah Tirus? Lakukan 7 Hal Berikut, Lemak Hilang Cuma dalam Waktu Satu Minggu
Baca juga: Fotonya dengan Richard Kyle di Semak-semak Viral, Jedar Akui Perbuatannya, Nia Ramadhani Syok
Apakah kas yang dimiliki Negara masih mampu atau tidak untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Sehingga masih perlu perhitungan lagi untuk bantuan ini.
Jika kondisinya memungkinkan, subsidi gaji akan kembali diberikan.
Hal itu demi meningkatkan daya beli konsumsi bagi para pekerja.
Tentunya sekaligus untuk membantu meringankan yang terkena dampak pandemi.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.
Baca juga: Kala Perempuan Muda Aceh Singkil Menjadi Petani, Semua Sudah Sarjana, Olah Sawah Capai 30 Hektare
"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.
Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah.
Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan.
Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.
Baca juga: Besok Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019, Ini Link 64 Kementerian Untuk Pantau Pengumuman
SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.
Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah.
Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.
Masalah Rekening Bank yang Buat Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, ada beberapa masalah yang dihadapi calon penerima subsidi gaji.
Salah satu masalah tersebut adalah penggunaan rekening biru atau yang kerap digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.
Baca juga: Wajah Peyot Gegara Oplas, Transgender 60 Tahun Ini Malah Jadi Incaran Pria Tampan
Hal ini menjawab pertanyaan dari para warganet yang kerap mempertanyakan belum diterimanya bantuan subsidi gaji.
"Ternyata ada juga yang rekeningnya biru atau rekening buat pinjaman, itu harusnya tidak bisa.
Harus menggunakan rekening tabungan," katanya dalam tayangan akun Youtube Kemenaker, Rabu (28/10/2020).
Masalah rekening lainnya, sambung dia, yaitu adanya rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.
"Memang yang kami hadapi, rekening-rekening bermasalah ini sampai per 20 Oktober 2020 ini ada kurang lebih 152.000 rekening.
Kami meminta kepada pemilik rekening untuk segera konfirmasi ke bank.
Kemudian, dilaporkan ke perusahaan, dan perusahaan akan melaporkan ke BPJS (Ketenagakerjaan)," kata dia.
Kendati bantuan subsidi gaji akan memasuki termin II yang diperkirakan mulai disalurkan minggu pertama November, namun pihaknya masih memberikan kesempatan kepada 152.000 nomor rekening pekerja yang bermasalah untuk segera menyelesaikannya.
Baca juga: VIDEO Suami Asik Menari TikTok di Hadapan Orang Ramai Sampai Istri Berkacak Pinggang Melihatnya
"Memang waktunya sudah pendek ya.
Kami berusaha sekuat mungkin agar BSU ini diterima oleh semua buruh.
Tapi kami juga berharap atau mengimbau kembali agar para pekerja ini mengecek rekeningnya kembali," ujarnya
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Kemenaker, ada tenggat waktu pengembalian sisa anggaran subsidi gaji sebelum dilakukan penutupan APBN akhir tahun ini.
"Sebelum empat bulan kami kembalikan ke Kas Negara, itu pasti kami disalahkan.
Makanya kami menunggu sampai akhir November kalau bisa.
Setelah bisa diklarifikasi, sebelum Desember, tutup anggaran kami sudah bisa salurkan.
Jadi teman-teman (pekerja/buruh) masih ada waktu untuk memperbaiki," ucapnya.
(Tribunnewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Tahun Depan Upah Minimum Tak Naik, Subsidi Gaji Apakah Berlanjut? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah