Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar merazia obyek wisata Ujong Batee, Ujong Kareung, dan Benteng Indrapatra, Kecamatan Mesjid Raya, Sabtu (31/10/2020).
Razia itu langsung dipimpin Kasi WH Satpol PP Aceh Besar, Nursalim SAg dan melibatkan puluhan personel. Pada razia tersebut, terjaring 27 orang melanggar Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, Ssos MAP kepada Serambinews.com, Sabtu (31/10/2020), mengatakan, mereka melakukan razia dalam rangka pengawasan Qanun Syariat Islam dan pelaksanaan Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan aturan hukum bagi pelanggar Protkes Covid-19.
"Razia yang kita gelar di Pantai Wisata Ujong Batee, Ujong Kareung, dan Benteng Indra Patra, Kecamatan Mesjid Raya ini melibatkan 40 personel Satpol PP dan WH," jelas M Rusli.
Kasatpol PP dan WH merincikan, 27 pelanggar yang terjaring razia itu terdiri dari pelanggaran busana delapan orang, pasangan nonmuhrim tujuh pasang, dan pelanggaran Protkes Covid-19 sebanyak 12 orang.
Baca juga: Qanun Diniyah Rampung dan Siap Disahkan, Isinya Mengatur Tentang Ini
Baca juga: Fakta Kasus Penikaman Ustaz, Pelaku Bungkam & Motif Masih Misterius, Tersangka Pecatan Polisi
Baca juga: Tabrak Sedan, Mobil Box Terbalik, Begini Nasib Kedua Sopir, 1 Luka Ringan & 1 Lagi Melarikan Diri
"Mereka didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulang lagi pelanggaran Qanun Syariat Islam, khususnya Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam," urainya.
"Juga Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah Pasal 23 dan 24 tentang khalwat dan ikhtilath, serta juga aturan Perbup Nomor 24 Tahun 2020," pungkas Kasatpol PP dan WH Aceh Besar.(*)