Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tim gabungan Satpol PP, WH, TNI, Polri dan Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Minggu (1/11/2020).
Razia dilakukan di dua titik, yaitu di objek wisata Pantai Cemara Indah Gosong Telaga, Singkil Utara dan di Lae Balno, Kecamatan Danau Paris.
Uniknya pada razia penegakan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, pelanggar banyak memilih denda ketimbang menerima sanksi sosial.
Dari dua titik operasi yang dilakukan sehari terkumpul uang denda Rp 750.000. Bandingkan dengan operasi yang dilakukan selama sebulan, petugas hanya kumpulkan Rp 2.050.000.
"Pelanggar yang membayar denda cukup banyak pada operasi yustisi kali ini," ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani.
Rinciannya di Pantai Cemara Indah, 23 warga terjaring razia. Dengan pelanggaran tidak menggunakan masker di perjalanan dan kendaraan.
Dari jumlah yang terjaring razia, 6 orang bayar denda dengan total uang Rp 300.000, sisanya 17 lagi menerima sanksi sosial.
Sedangkan operasi yustisi di Lae Balno, 31 orang terjaring razia. Sebanyak 9 orang bayar denda dengan total uang Rp 450.000. Sisanya 22 orang mendapat hukuman sanksi sosial.
Disebutkan operasi yustisi terus dilakukan, dengan sasaran tempat keramaian maupun lokasi berjualan.(*)
Baca juga: Kesembuhan Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Aceh Jaya Mencapai 90 Persen
Baca juga: Hak Angket akan Membuktikan Penyimpangan Kebijakan Plt Gubernur Aceh, DPRA akan Jadwal Rapat Ulang
Baca juga: Kisah Pria yang Menikah di Tiap Daerah, Kini Punya 120 Istri dan 28 Anak, Istri Termuda 27 Tahun