SERAMBINEWS.COM - Siapa yang tak tergiur jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan segala tunjangan yang ada.
Gaji yang stabil, jaminan mas pensiun hingga berbagai tunjangan yang akan dinikmati membuat banyak orang berbondong-bondong mendaftar jadi PNS.
Selama negara tak bangkrut, PNS bisa menikmati semua keistimewaan itu.
Tunjangan yang akan diterima PNS menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini jadi rebutan.
Bahkan ada istilah PNS adalah calon mantu idaman.
Sebenarnya apa saja sih tunjangan yang akan diterima oleh PNS hingga semua orang ingin merasakannya?
Baca juga: Karyawati SPBU Tewas Didorong Pacarnya dari Atas Sepeda Motor, Pelaku Sakit Hati Dimaki Korban
Baca juga: Korban Tewas Gempa Turki Bertambah Jadi 46 Orang, Kakek 70 Tahun Berhasil Diselamatkan
Baca juga: Korban Tewas Gempa Turki Bertambah Jadi 46 Orang, Kakek 70 Tahun Berhasil Diselamatkan
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok:
Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Contoh lain seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.