Lebih lanjut Mulyana mengatakan, Presiden juga telah telah mengeluarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 yang memperlihatkan bahwa pusat juga konsen terhadap pekerja.
”PP Nomor 82 Tahun 2019 tersebut isinya adalah menaikkan manfaat tanpa menaikkan iuran.
Salah satunya yang paling menarik adalah adanya program beasiswa untuk 2 anak dari SD sampai dengan kuliah.
Beasiswa ini berlaku bagi anak yang orang tuanya mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," kata Mulyana.
Sedangkan santunan kematian yang sebelumnya Rp 24 juta kini menjadi Rp 42 juta, itulah yang sedang disosialisasikan pihaknya kepada perusahaan dan pemilik perusahaan.
Bahwa tidak ada ruginya mendaftarkan pekerjanya karena risiko sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang tidak terlalu mengikat dan besar. (*)