Berita Banda Aceh

Pemutihan Denda PKB dan Bebas Biaya BBNKB Bekas Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020, Ayo Manfaatkan

Penulis: Herianto
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana wajib pajak sedang tunggu antrean bayar PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh.

Oleh karena itu, pengguna kendaraan yang berkepentingan dipersilakan memanfaatkan kedua program ini di Kantor Samsat wilayah masing-masing. 

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh memperpanjang kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBNKB bekas.

Perpanjangan ini berlaku hingga 23 Desember 2020. Sebelumnya kebijakan ini yang sudah berlaku sejak beberapa bulan lalu berlaku hingga 15 Oktober 2020. 

Tetapi ternyata kebijakan ini diperpanjang hingga Rabu, 23 Desember 2020.

Oleh karena itu, pengguna kendaraan yang berkepentingan dipersilakan memanfaatkan kedua program ini di Kantor Samsat wilayah masing-masing. 

Amatan Serambinews.com di Kantor Samsat Banda Aceh kawasan Batoh, Kamis (5/11/2020), warga yang memanfaatkan kesempatan ini masih tetap banyak. 

Baca juga: Bu Guru Ngaji Dibunuh Suami ART, Direncanakan Sebulan Lalu, Pelaku Sakit Hati Selalu Ditagih Utang

Baca juga: Disukai Tapi Tinggi Kalori dan Banyak Lemak, Simak Cara Membuat Nasi Goreng Jadi Lebih Sehat

Baca juga: KABAR Gembira! BLT Subsidi Gaji Tahap II Segera Cair, Paling Lambat Sabtu

Hal ini juga sebagaimana diakui Ria, petugas Kantor Samsat Banda Aceh menjawab Serambinews.com, Kamis (5/11/2020). 

“Setiap harinya, wajib pajak yang datang mengajukan permohonan pemutihan tunggakan denda PKB dan bebas biaya BBNKB ke II berkisar 30–50 orang,” kata Ria. 

Aminah, wajib pajak yang memanfaatkan kedua program ini ketika dijumpai di loket pembayaran di Kantor Samsat Banda Aceh, Kamis (5/11/2020) mengaku sangat menyambut baik program ini.

Apalagi kendaraannya yang dibeli beberapa tahun lalu masih atas nama orang lain, sehingga ingin ia balik atas nama dirinya dengan memanfaatkan program ini. 

“Selagi biaya pengurusan BBNKB II dibebaskan dan dena tunggakan PKB diputihkan, kita cepat-cepat mengurusnya ke Kantor Samsat,” ujar Aminah.

Ungkapan yang hampir serupa juga dilontarkan, Ridwan. Ia datang ke Kantor Samsat di Batoh, mau bayar PKB yang sudah menunggak dua tahun.

Sementara, Iwan, mengaku datang ke Kantor Samsat, mau balik nama kendaraan mobil Avanza yang dibelinya tahun lalu, sekaligus bayar PKB yang sudah jatuh tempo.

Ridwan dan Iwan mengatakan, sangat senang pada tahun 2020 ini, Pemerintah Aceh terus memperpanjang masa berlaku kebijakan pemutihan denda tunggakan PKB dan bebas biaya BBNKB II.

Menurut mereka, kebijakan Pemerintah Aceh ini sangat membantu masyarakat di tengah masa 'darurat' pandemi virus Corona saat ini.

Kepala UPTD Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh, Teuku Hendra Faisal, mengatakan perpanjangan kedua program ini berlaku hingga 23 Desember 2020.

Menurutnya, untuk memberikan kenyamanan kepada pemohon yang datang ke Kantor Samsat Banda Aceh,  pihaknya terus meningkatkan pelayanan fasilitas.  

Misalnya, loket-loket pelayanan yang dinilai kurang memberikan kenyamanan, ditingkatkan, terutama ruang tunggu bayar pajak, ditambah ke luar bangunan dengan memasang tenda khusus. (*)

Berita Terkini