Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu.
Maka orang yang dengan sengaja meyebarluaskan konten yang mengandung unsr pornografi, akan menghadapai tuntuan hukum. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Viral Curhat Remaja Kena Infeksi Saluran Kemih, Ternyata Ini Bahaya Malas Minum Air Putih
Baca juga: VIDEO Viral, Dua Hari Sebelum Menikah, Calon Suami Ngamar Bersama Mantan
Baca juga: Bakti Kesehatan TNI-Polri, Polda Aceh Gelar Rapid Test Gratis Untuk Masyarakat
Baca juga: Korban Kebakaran di Tumpok Teungoh Lhokseumawe, Butuh Tempat Tinggal Darurat