Viral Medsos

Ikut Sebarkan Video Panas Mirip Gisel? Awas Ada Hukuman Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video panas berdurasi 19 detik yang disebut mirip Gisel

SERAMBINEWS.COM - Media sosial Tanah Air sedang diramaikan dengan pembahasan artis Gisella Anastasia atau Gisel.

Video Panas berdurasi 19 detik dikatakan mirip dengan sosok Gisel menjadi viral di media sosial. 

Alhasil nama mantan Istri Gading Marten itu sampai Trendng Topic di Twitter dan Google Trends.

Tagar “Gisel”, “Bagi”, “Linknya”, “#KasihanGempi” hingga “Skandal” menjadi topik pembahasan di Twitter.

Warganet tak hanya mencuitkan nama Gisel, mereka juga membanjiri kolom komentar unggahan terakhir Gisel di media sosial Instagram. 

Gisel diketahui saat ini tengah menikmati liburan di Nihi Sumba, NTT.

Fenomena trending ini berkaitan dengan munculnya video syur yang tiba-tiba viral di lini masa Twitter.

Ternyata ada Video durasi 19 detik tersebar luas dimana seorang wanita berhubungan badan dengan pria di sebuah kamar.

Baca juga: Media Sosial Dihebohkan dengan Video Panas Mirip Gisel, Polisi Angkat Bicara

Baca juga: Video Mirip Gisel Viral di Medsos, Unggahan Mantan Istri Gading Marten di Maret 2019 Diserbu Netizen

Wanita tersebut mengenakan kimono yang terbuka sedangkan si pria berbaring tanpa busana.

Mereka berada di atas ranjang sedangkan di depannya tampak sebuah televisi masih menyala dengan lampu kamar yang sedikit redup.

Banyak warganet yang juga ikut meyebarkan konten pornografi tersebut ke berbagai media seperti WhatsApp, Telegram dan Twitter itu sendiri.

Tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang didapatkan, para waragnet itu masih saja menyebarkan ke berbagai platform media sosial.

Baca juga: Video Panas 19 Detik Mirip Gisel Viral di Medsos, Mbah Mijan Angkat Bicara dan Ucapkan Terima Kasih

Celakanya, penyebar video dan platform media sosial itu sendiri bisa diancam pidana kurungan penjara dan denda miliyaran rupiah.

Penyebar video panas itu bisa dijerat dengan UU Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Halaman
123

Berita Terkini