Berita Aceh Singkil

Buruh di Singkil Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undangan-Undang Cipta Kerja di halaman kantor bupati Aceh Singkil, Senin (9/11/2020)

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil, melakukan unjuk rasa ke kantor bupati setempat, Senin (9/11/2020).

Dalam orasinya buruh menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Buruh yang datang dengan membawa spanduk serta poster berisi tuntutan. Isi tuntutan antara lain mendesak Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menyetujui permintaan demonstran. 

"Kami menolak tegas diterbitkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Syafi'i Bancin orator unjuk rasa.

Usai orasi bergantian perwakilan buruh membacakan tuntutannya, antaralain:  

1. Meminta kepada Persiden mengeluarkan Perpu sebagai pengganti Omnibus Law/klaster ketenaga kerjaan

2. Meminta MK membatalkan Omnibus Law/klaster ketenaga kerjaan

3. Menolak Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang penyamaan UMP tahun 2020 dengan tahun 2021 

4. Meminta Pemerintah mengembalikan fungsi pengawasan ketenaga kerjaan berkedudukan di kabupaten/kota jangan di provinsi

5. Meminta Bupati Aceh Singkil, mengaktifkan tripartit

6. Membantu biaya operasional hubungan industrial ketenaga kerjaan dan pengembalian biaya tripartit yang dipangkas dengan alasan Corona

7. Membentuk dewan pengupah Kabupaten Aceh Singkil

8. Mengelola dan corporate social responsibility (CSR) dengan melihat kemanfaatannya terhadap buruh

9. Laksanakan UUPA No 11 tahun 2006 dan Qanun No 7 tahun 2014 tentang Ketenaga Kerjaan 

Halaman
12

Berita Terkini