Perawat tersebut kemudian dipindah ke Puskesmas Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
Pria tersebut bersama suami bidan AY kemudian mendatangi Polres Jember pada Kamis (12/11/2020).
Mereka meminta ada penegakan hukum atas tindakan asusila yang terekam di video tersebut.
"Supaya ada efek jera dan tidak ada lagi keluarga lain yang menjadi korban," tegasnya.
Baca juga: Kasus Video Mesum Bidan dan Dokter, Suami Curhat Rumah Tangganya Hancur dan Minta Diusut Tuntas
Baca juga: Fakta Video Mesum Dokter dan Bidan, Dilakukan di Rumah Dinas, Ternyata si Perempuan Telah Bersuami
Dokter AM dan bidan AY diperiksa Dinas Kesehatan
Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan akan menindaklanjuti kasus video mesum tersebut jika ada pengaduan.
Sebab, unsur pidana yang ada di kasus tersebut adalah delik aduan.
Perzinahan dalam tayangan video yang dilakukan dokter AM dan bidan AY masuk kasus delik aduan.
Adapun pelanggaran UU ITE bisa dikembangkan lebih lanjut.
"Perzinahan itu delik aduan. Kami sudah koordinasi dengan Reskrim Polsek Tempurejo untuk menindaklanjuti," ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif, Kamis (12/11/2020).
Sementara itu, Kapolsek Tempurejo AKP Zuhri mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti beredarnya video tersebut.
"Bhabinkamtibmas Desa Curahnongko langsung bergerak melakukan Harkamtibmas. Kami sarankan kepada masyarakat untuk menempuh jalur pengaduan yang semestinya. Kalau pidana ke polisi. Kalau terkait kedinasan ya ke Dinas Kesehatan," ujar Zuhri dilansir dari Surya.co.id.
Terkait kejadian tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember Dyah Kusworini mengatakan, pihaknya telah memeriksa dokter AM dan bidan AY.
"Sedang pemeriksaan," ujar Dyah melalui pesan singkat, Kamis (12/11/2020).
Sedangkan Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief secara tegas telah meminta pihak Dinkes menindaklanjuti kasus tersebut.