Berita Aceh Utara

Rudapaksa terhadap Seorang Siswi di Aceh Utara Terjadi Dalam Ruang Kelas, Begini Kronologisnya

Penulis: Jafaruddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pelajar karena terlibat dalam kasus rudapaksa.

Kini pelaku dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus rudapaksa terhadap seorang siswi di Aceh Utara berinisial UK (16) oleh teman sekelasnya berinisial JN (17), ternyata terjadi dalam ruang kelas mereka berdua. 

Namun, kejadian tersebut terjadi saat sekolah sedang sepi pada sore hari.

Kini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Aceh Utara oleh orang tua korban pada 19 Oktober 2020. 

Kemudian Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, setelah menerima laporan pengaduan tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. 

Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian polisi langsung meringkus pelaku dalam kasus tersebut di sebuah kecamatan di Aceh tara.

Kini pelaku dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Aceh Utara. 

Baca juga: VIRAL Anak Beri Hadiah Kalung untuk Ibu yang Ulang Tahun, Reaksi Si Ibu Bikin Warganet Terharu

Baca juga: VIRAL Pesta Kehamilan Bikin Petaka, Istri Jatuh Tersungkur Ditabrak Teman, Suami Khawatirkan Janin

Baca juga: Kompleks Kuburan Tua Kerap Dirusak dan Digali Babi Hutan, Setiap Pagi Puluhan Babi Diusir Warga

“Kejadian tersebut pertama kali terjadi pada Mei 2020 di ruang ketika sekolah sedang sepi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Minggu (15/11/2020). 

Disebutkan, ketika itu pelaku mengajak korban bertemu di depan sekolah.

Karena lokasi sedang sepi, kemudian mereka masuk ke ruang kelas tersebut. “Pelaku memaksa, sehingga korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim. 

Menurut Kasat Reskrim, setelah berhasil menangkap tersangka, kemudian memintai keterangan dari tersangka.

Tersangka juga mengakui perbuatanya sudah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban sebagaimana sudah dilaporkan orang tua korban. (*) 

Berita Terkini