Diakui Alzmi, kendala pihak gampong dalam penyelesaian rekonsilidasi ini karena proses pengumpulan data realisasi, terkait pengelolaan DD dari tahun 2015-2019 bersumber dari APBN maupun APBK Kota Langsa.
Sehingga, membutuhkan waktu dan ketelitian dalam penginputan data Itu.
Bagi gampong yang sudah menerima pencairan DD tahap III tahun 2020, agar dapat segera nenyalurkan BLT DD kepada keluarga penerima manfaat (KPM). (*)
Baca juga: Alhamdulillah, Kasus Positif Covid-19 di Abdya Kosong Selama Enam Hari Terakhir