“Karena itu kami mendesak pemerintahan, agar serius mengelola migas Aceh dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Aceh,"ujar Mukhtar.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Secara bergantian perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Koalisi Ormas Peduli Migas Blok B, menyampaikan orasi saat unjukrasa keliling dengan interkuler, Selasa (17/11/2020) siang.
Pengunjukrasa juga memasang spanduk di mobil interkuler, yang bertuliskan “Pemerintah Aceh harus serius mengelola Migas Aceh dan melibatkan Aceh Utara dalam pengelolaan Migas Blok B Rakyat Aceh Memberikan Mandat"
Selain itu, juga bertuliskan dalam Bahasa Aceh “Wahe Bangsa Aceh loen sayang, 50 thoen leubeh wasee bumoe pase ta kalen kapai tangka di laot raya ta tudup hana asoen ngen wase, nibak uroe nyoe beu jeut takira keu drou”.
Sementara itu, saat diwawancara seusai demo, Koordinator Aksi Mukhtaruddin menyampaikan, dalam aksi tersebut ada beberapa poin maupun pernyataan sikap masyarakat dan pemuda dalam koalisi ormas peduli migas Blok B.
Antara lain, menyambut baik keputusan Pemerintahan Pusat bahwa 17 November 2020, pengelolaan migas di bumi Aceh sepenuhnya dilimpahkan kepada Pemerintahan Aceh.
Ini berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Acehdan PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama migas Aceh.
Baca juga: VIRAL Momen Lucu Suami Merajuk Sembunyi di Kamar Anak Setelah Istri Makan Tempe Miliknya
“Karena itu kami mendesak pemerintahan, agar serius mengelola migas Aceh dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Aceh,"ujar Mukhtar.
Mereka juga mendesak Gubenur Aceh dan Bupati Aceh Utara, untuk segera duduk semeja memikirkan tentang pengelolaan Migas Blok B.
Sehingga, Pemerintah Aceh Utara terlibat dalam pengelolaan Migas Blok B.
"Kami juga meminta untuk dapat merekrut dan memanfaatkan pekerja lokal untuk pengelolaan Migas Blok B dan migas Aceh lainnya. Termasuk Pemerintahan Aceh wajib mendirikan diklat khusus Migas di Aceh Utara dan dana CSR harus diimplementasikan di daerah sekitar proyek migas,” katanya.
Menurut Koalisi ormas peduli Migas Blok B Aceh Utara, pihaknya akan terus mengawal proses dan langkah yang ditempuh para pihak dalam pengelolaan Migas Blok B.
Beberapa pekan lalu, koalisi ormas di Aceh Utara telah melayangkan surat.
Surat tersebut dikirim kepada Gubernur Aceh, Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA), DPR Aceh.
Baca juga: Seorang Bocah Bisu di Aceh Utara Dibakar Ayahnya Pakai Daun Kelapa Kering
“Yang sudah ada balasan dari DPR Aceh, rencananya kami akan melakukan audiensi pada Kamis, 19 November,” ujar Koordinator aksi didampingi sejumlah pengunjukrasa.
Surat yangdilayangkan itu, tujuannya untuk melakukan audiensi terkait pengolaan migas blok B.
Untuk menanyakan, terkait kabar PT PEMA telah mengandeng PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) dalam pengolaan migas Blok B ini.
Karena wilayah kerja Blok B berada di Aceh Utara, yang ada di enam kecamatan di wilayah Aceh Utara.
Untuk diketahui, Blok B peninggalan Exxon Mobil tersebut berada dalam lima kecamatan di Aceh Utara yaitu, Kecamatan Syamtalira Aron (Cluster I), Nibong (Cluster II), kemudian Tanah Luas (Cluster III), dan Matangkuli (Cluster IV), dan Kecamatan Langkahan.
Sedangkan pipa pengelolaan migas tersebut, juga melintasi tiga kecamatan lainnya yaitu, Paya Bakong, Pirak Timu, dan juga Cot Girek. (*)
Baca juga: VIRAL Pasien Covid-19 Sedang Jalani Karantina Kedapatan di Pasar, Pakai Baju Pink Bergelagat Aneh