Berita Abdya

Gara-gara Eks Lahan HGU PT CA Belum Dibagikan kepada Masyarakat, Bupati Abdya Digugat ke Pengadilan

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhaimi N SH, warga Gampong Teugoeh, Kecamatan Kuala Batee, mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Abdya ke Pengadilan Negeri Blangpidie, Rabu (18/11/2020). Gugatan diajukan karena lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi di Babahrot seluas  2.668,82 ha, belum dibagikan kepada masyarakat. 

Setelah dibagikan, lahan bekas HGU tersebut dapat digunakan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian, maupun pembangunan fasilitas umum dan sosial.

Suhaimi menambahkan bahwa tidak sulit melaksanakan pembagian  lahan TORA tersebut kepada masyarakat sekitar. Sebab, sudah ada payung hukum, yaitu Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Lamanya, pembagian lahan bekas HGU ini, secara tidak langsung saya anggap Bupati melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat Abdya," sebut Suhaimi, juga  pengurus pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Secara hukum argumentasinya, tambahnya,  sudah dituangkan dalam gugatan yang sudah didaftarkan ke PN Blangpidie

Dalam gugatannya, Suhaimi meminta Ketua PN Blangpidie untuk memerintahkan Bupati agar segera melakukan pembagian lahan TORA, bekas HGU PT CA kepada masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial lainnya yang dibutuhkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Babahrot. (*)

Berita Terkini