Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Bocah bisu atau tunawicara yang dianiaya ayah kandungnya dengan cara dibakar pada bagian muka menggunakan bara api dari seikat daun kelapa karing hingga kini masih trauma.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada 16 September 2020, tapi baru dilaporkan pada 20 September 2020 oleh nenek dari ibu korban.
Sedangkan pelaku pembakaran yang notabene adalah ayah sang bocah itu sendiri ditangkap petugas di kawasan Simpang Ulim, Aceh Timur pada 5 November 2020.
“Saat ditanya penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut, bocah tersebut lebih banyak diam tak mau memperagakannya,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Minggu (22/11/2020).
Malah, cerita kasus penganiayaan tersebut lebih banyak diperagakan oleh adiknya. Sedangkan korban lebih banyak diam tak bersedia bercerita karena bocah bisu tersebut mengalami trauma setelah kejadian itu.
Baca juga: Polisi Datangkan Ahli Bahasa untuk Mintai Keterangan Bocah Bisu yang Wajahnya Dibakar Ayah
Baca juga: Seorang Bocah Bisu di Aceh Utara Dibakar Ayahnya Pakai Daun Kelapa Kering
Baca juga: VIDEO Bocah Tunawicara di Aceh Utara Dianiaya Ayah Kandung Sampai Dibakar dengan Bara Api
“Karena korban bisu, kita menghadirkan saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menerjemahkan keterangan dari korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi.
Saksi ahli bahasa tersebut juga dihadirkan ketika pemeriksaan ibu korban sebagai saksi karena rupanya ibu korban juga bisu.
Dalam kasus itu polisi sudah memeriksa korban, saksi, dan ayahnya sebagai terlapor. Bahkan, RD selaku ayah korban juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Jadi saksi ahli bahasa tersebut menerjemahkan keterangan korban dan ibu korban. Keduanya menceritakan dengan cara memperagakan kejadian tersebut,” pungkas Kasat Reskrim.(*)