Berita Aceh Utara

Polisi Datangkan Ahli Bahasa untuk Mintai Keterangan Bocah Bisu yang Wajahnya Dibakar Ayah

Rangkaian proses penyidikan yang dilakukan polisi, salah satunya adalah memintai keterangan korban yang tunawicara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto: Polres Aceh Utara
Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pria yang tega membakar wajah anaknya. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan penyidikan kasus seorang ayah di Aceh Utara yang tega membakar anaknya di bagian muka dengan menggunakan bara api dari seikat daun kelapa kering terbakar.

Pria tersebut adalah RD (48), asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Sedangkan anak kandungnya yang menjadi korban yaitu AB, bocah bisu dengan usia sekitar lima tahun.

Rangkaian proses penyidikan yang dilakukan polisi, salah satunya adalah memintai keterangan korban yang tunawicara.

Ternyata untuk memintai keterangan dari korban, polisi harus menghadirkan ahli bahasa isyarat untuk menerjemahkan keterangan yang disampaikan oleh korban terkait kejadian yang dialaminya itu.

Diberitakan, kasus tersebut terjadi pada 16 September 2020, tapi baru dilaporkan pada 20 September 2020, oleh nenek dari ibu korban, lalu pelaku ditangkap petugas di kawasan Simpang Ulim, Aceh Timur pada 5 November 2020.

Baca juga: Seorang Bocah Bisu di Aceh Utara Dibakar Ayahnya Pakai Daun Kelapa Kering

Baca juga: VIDEO Bocah Tunawicara di Aceh Utara Dianiaya Ayah Kandung Sampai Dibakar dengan Bara Api

Baca juga: Terkait Bocah Tunawicara Dibakar, Guru SLB Minta Orangtua Berikan Perhatian Khusus Kepada Anak

“Karena korban bisu, kita menghadirkan saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menerjemahkan keterangan dari korban,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Minggu (22/11/2020).

Disebutkan Kasat Reskrim, saksi ahli bahasa tersebut juga dihadirkan ketika pemeriksaan ibu korban sebagai saksi, karena ibu korban ternyata juga bisu.

“Jadi, saksi ahli tersebut menerjemah keterangan korban dan ibu korban. Keduanya menceritakan dengan cara memperagakan kejadian tersebut,” papar Kasat Reskrim.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved