SERAMBINEWS.COM, VESOU - Pengadilan Prancis, Sabtu (21/11/2020) memvonis Jonathann Daval 25 tahun penjara karena membunuh istrinya, kemudian membakar jasadnya dalam kasus yang mengejutkan negara itu.
Pria Prancis berusia 36 tahun itu tanpa ekspresi saat putusan dibacakan.
Dia menoleh untuk melihat anggota keluarganya sendiri yang hadir.
Dilansir AFP, Sebelumnya, dia meminta "Maaf, Maaf" di pengadilan sambil melihat ke arah orang tua istrinya.
Daval akhirnya mengaku memukuli istrinya sampai mati dan membakar tubuhnya di hutan setelah awalnya melaporkan dia hilang.
Sisa-sisa jasad Alexia Daval yang hangus ditemukan tersembunyi di bawah cabang pohon dekat kota mereka Grey-la-Ville, timur Prancis pada Oktober 2017.
Baca juga: Jetman Vince Reffet dari Prancis Tewas Dalam Atraksi Berbahaya di Dubai
Daval awalnya mengatakan Alexia, seorang pegawai bank berusia 29 tahun, telah pergi jogging dan tidak pernah kembali.
Jean-Pierre Fouillot, ayah Alexia, merangkul pundak istrinya Isabelle saat keputusan pengadilan diberikan.
Beberapa menit kemudian sang ibu, Isabelle Fouillot, keluar untuk berbicara dengan wartawan, seperti yang dilakukannya selama persidangan.
“Ini adalah keputusan yang sangat bagus, persis seperti yang saya harapkan, di puncak penderitaan kami, ”katanya.
Pengacara Ornella Spatafora dengan cepat mengindikasikan tidak akan ada banding atas hukuman tersebut.
Di luar gedung pengadilan, lusinan orang menggelar demonstrasi yang dihadang petugas keamanan.
Jaksa penuntut telah meminta hukuman seumur hidup yang menyebut pembunuhan tahun 2017 sebagai kejahatan perkawinan yang hampir sempurna.
Setelah kematian istrinya, Duval telah memotong sosok yang putus asa, tampak menangis pada konferensi pers dengan mertuanya.
Tiga bulan kemudian, jaksa mengatakan pekerja IT itu mengaku melakukan pembunuhan.
Baca juga: Presiden Prancis Kritik The New York Times Atas Laporan Ekstremisme Islam