Berita Pidie

Fee Dana Pokir Dewan Ternyata Hukumnya Haram, Begini Penjelasan Abu Cot Trueng dalam Muzakarah Ulama

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MPU Pidie menggelar Muzakarah Ulama Pidie 2020 di Oprom Bupati Pidie, Rabu (25/11/2020).

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Status hukum dana pokir (pokok pikiran) yang sebelumnya disebut dana aspirasi dewan berkembang dalam Muzakarah Ulama Pidie 2020, di oprom bupati setempat, Rabu (25/12/2020).

Muzakarah ulama tersebut dibuka Bupati Pidie, Roni Ahmad SE atau Abusyik dengan mengusung tema "Penguatan Sistem Pengelolaan Dana Kemaslahatan Masjid dan Pengkajian Tentang Tradisi Mengucapkan Selamat Melalui Papan Bunga Ditinjau dari Perpektif Islam".

Kegiatan muzakarah tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri dari khatib masjid dan pimpinan dayah dari seantero Kabupaten Pidie.

Permasalahan fee dana aspirasi dewan itu berkembang setelah Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah menanyakan soal pengambilan persen dana pokir dewan yang ditempatkan di dayah atau masjid.

Pasalnya, fee dari dana aspirasi itu diambil dewan dengan nilai bervariasi dari 10 hingga 20 persen. "Bagaimana fee yang diambil 10 hingga 20 persen tersebut, apakah dibenarkan," tanya Wakil Ketua MPU Pidie.

Baca juga: Pangdam Jaya Dudung Abdurachman: FPI Tidak Ada Masalah, Tapi Jaga NKRI, Jangan Merasa Paling Benar

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Menteri KKP Edhy Prabowo Jajaki Kerja Sama Soal Udang di Hawaii

Baca juga: VIDEO Aksi Menegangkan Bupati Pidie Menembus Jalur Ekstrem ke Lingkok Kuwieng, Aceh

Tgk H Muhammad Amin Daod atau Abu Cot Trueng dalam penjelasannya antara lain mengatakan, dana aspirasi dewan itu merupakan anggaran pemerintah.

Oleh sebab itu, terang Abu Cot Trueng, dana aspirasi diberikan untuk masjid dan dayah harus utuh dan tidak boleh diambil fee.

" Misalnya, dana aspirasi Rp 100 juta, maka harus diterima pihak masjid dan dayah juga sebesar Rp 100 juta,” terangnya.

“Tapi, jika dana aspirasi Rp 100 juta, ternyata diberikan Rp 80 juta, sedangkan Rp 20 juta diambil untuk fee, maka dana fee itu haram," tegas Abu Cot Trueng yang dibenarkan moderator.

Kecuali, sebutnya, pihak dayah atau masjid hanya menandatangani Rp 80 juta dan 20 juta ditandangani pihak pemberi dana pokir.

Baca juga: Guru dan Siswa di MTsN 4 Pidie Gelar Yasinan & Dhuha Bersama, Peringati HUT PGRI dan HGN ke-75

Baca juga: Milenial Diajak Persiapkan Resolusi dengan Investasi

Baca juga: Pemkab Aceh Singkil belum Izinkan Sekolah, Ini Alasannya

" Saya rasa itu tidak masalah. Tapi, kalau pihak dayah atau masjid menandatangani berita acara Rp 100 juta, sementara pihak yang memberikan tidak mau menandatanganinya,” lanjutnya.

“Maka pihak dayah atau masjid harus mengambil jatah dana dayah atau masjid untuk fee, maka yang terima dan yang memberi dua-duanya pencuri," pungkas Abu Cot Trueng.(*)

Berita Terkini