OTT Menteri KKP

Polemik Perusahaan Kader Gerindra di Pusaran Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Bantah Terlibat

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berkunjung di Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato. Edhy menyebut untuk perikanan tangkap, izin kapal di atas 30 GT hanya membutuhkan waktu satu jam.(KOMPAS.COM/SALMAN PEMPROV GTO)

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Edhy Prabowo, baru-baru ini ditangkap Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). 

Menteri KKP ditangkap KPK pada malam dini hari tadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. KPK juga menangkap sejumlah orang dari KKP.

Keluarga Edhy Prabowo juga dikabarkan ikut diamankan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengonfirmasi, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih udang.

Kebijakan ekspor lobster sendiri beberapa kali menuai polemik, termasuk perusahaan-perusahaan yang ditunjuk sebagai eksportir.

 Dalam beberapa kesempatan, Edhy Prabowo menegaskan dirinya tak mengatur siapa saja yang mendapat jatah alokasi ekspor benih lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 Dia menegaskan, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur.

Kalaupun ada perusahaan milik kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

”Ada (eksportir benih lobster) yang dituduh dekat dengan saya, orang (Partai) Gerindra, dan sebagainya. Saya enggak tahu,” ujar Edhy saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, seperti dikutip dari Harian Kompas, 7 Juli 2020.

Edhy yang berasal dari Partai Gerindra menampik informasi terkait kedekatannya dengan calon eksportir benih lobster.

Menurut dia, izin ekspor benih lobster sudah diberikan ke 26 perusahaan saat itu yang belakangan jumlahnya bertambah.

"Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya, kira-kira salah enggak? Apakah karena saya sekarang menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha?” ungkap Edhy Prabowo.

Menurut menteri asal Sumatera Selatan ini, yang terpenting adalah keadilan dalam perdagangan.

Dia juga menegaskan, calon eksportir benih lobster tidak melibatkan orang terdekat dan keluarganya.

Sebagai informasi, jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi terus bertambah meski keputusan pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster menuai polemik di dalam negeri.

Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Tagar Bu Susi Trending di Twitter

Baca juga: Sepak Terjang Edhy Prabowo Sebagai Menteri KKP, Gantikan Posisi Susi Pudjiastuti hingga Kena OTT

Proses penunjukan eksportir lobster

Regulasi itu menggantikan Permen KP No 56/2016 yang, antara lain, melarang penangkapan dan atau pengeluaran benih lobster yang dikeluarkan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Dalam sebuah rapat dengan Komisi IV DPR, Edhy Prabowo mengatakan tidak membatasi pelaku usaha yang ingin menjadi eksportir benih lobster.

Namun ia memastikan pihaknya melakukan verifikasi.

"Masalah perusahaan, masalah siapa yang diajak, kami tidak membatasi dia harus perusahaan, koperasi boleh. Tapi kami tidak bisa menentukan siapa.

Siapa yang mendaftar, kami terima, dan terus diverifikasi," kata Edhy.

Sementara itu dilansir dari Antara, Edhy Prabowo menegaskan, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur.

Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

"Yang memutuskan (perusahaan mana yang boleh mengekspor benih lobster) juga bukan saya, tetapi tim.

Surat pemberian izin itu tidak dari menteri, tetapi dari tim yang sudah ada," kata Edhy seperti dikutip dari Antara, 12 Juli 2020.

 Dia mengungkapkan, bahwa siapapun yang ingin mendaftar ekspor benih lobster diserahkan kepada tim.

Tim lintas direktorat tersebut yang nanti akan memutuskan sesuai regulasi yang berlaku apakah suatu perusahaan sudah memenuhi syarat atau belum.

"Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budi daya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan," tegas Edhy Prabowo. 

Ia menegaskan, alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budi daya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.

"Saya tidak peduli di-bully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya.

Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah Presiden," ujar Menteri KKP. 

Seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur.

Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Sebagai informasi, kasus Menteri KKP ditangkap KPK terkait ekspor lobster ini masih terus bergulir. 

Diklaim menguntungkan nelayan

Dikutip dari Antara, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang terkait ekspor benih lobster menguntungkan baik bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha maupun negara.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan," kata Tb Ardi Januar.

Menurut dia, regulasi tersebut membuat nelayan yang menangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima juga nilai ekonomi, para pengusaha yang melakukan ekspor juga mendapat untung, dan negara juga mendapat pemasukan.

Ardi juga menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Peraturan Menteri KP No 12/2020 adalah melalui proses panjang dengan melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan dan juga ahli ekonomi.

 Selain itu, ujar dia, keterlibatan para ahli merupakan perintah langsung dari Menteri KKP Edhy Prabiwo agar beleid yang ambil benar-benar matang.

Pencabutan larangan yang dikeluarkan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti dianggap sudah dikaji secara matang.

Alasan lain KKP mengeluarkan Permen 12 tahun 2020 adalah keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016, yang melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

"Yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," kata dia. 

Ia mengungkapkan bahwa saat pengambilan benih lobster dilarang, ironinya penyeludupan terus berjalan, yang berakibat tidak hanya nelayan dan pembudidaya yang terpuruk ekonominya, negara juga mengalami kerugian.

Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp 900 miliar.

Di KPK, penyelidikan kasus Menteri KKP ditangkap KPK ini masih terus bergulir. 

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Tagar Bu Susi Trending di Twitter

Baca juga: Arkeolog Temukan Goa yang Diyakini Rumah Masa Kecil Yesus Kristus di Nazareth

Baca juga: Disdik Nagan Raya Adakan Lomba Cerdas Cermat Peringati Hari Guru, Pesertanya Murid SD & Pelajar SMP

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Perusahaan Kader Gerindra di Pusaran Ekspor Benih Lobster"

Berita Terkini