“Kalau game tersebut adalah permainan yang menghasilkan uang secara mudah, tanpa berpayah-payah, tanpa banyak modal, itu judi,” tegasnya.
Abu Mudi menegaskan bahwa, Allah SWT telah mengharamkan judi atau maysir dalam Al-qur’an.
Jadi, pandangan Abu Mudi, seseorang yang menerima dan menggunakan uang dari hadiah game online adalah haram dan tidak boleh dilakukan.
Baca juga: Viral Video Warga Ambil Sesuatu di Semak-Semak, Warganet Sangka Bayi Dibuang, Ternyata Bukan
Pandangan Wakil Ketua MPU Aceh
Senada dengan pendapat Abu Mudi, wakil ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pun mengatakan game online Higgs Domino adalah haram dan bagian dari judi.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh, mengatakan, Higgs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.
Baca juga: Dari Jual Ayam dan Bebek untuk Beli Chip hingga Digugat Cerai Istri
"Sama seperti judi online, kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Untuk bisa main lagi kan harus ada chip, menang dapat chip itu lagi," kata Lem Faisal.
“Semua pemain dibuat ketagihan, kalah beli lagi, kalau menang nanti jual," ujarnya.
Lem Faisal menegaskan, jual beli chip pada game Higgs Domino tersebut adalah haram.
"Penghasilan itu haram, (uang hasil) penjualan chip itu haram dimakan. Jualnya haram, belinya pun haram," pungkasnya.
Baca juga: 4 Khasiat Labu Kuning untuk Anti Diabetes
Lantas bagaimana jika seseorang membeli hanya sekedar untuk bermain tanpa rencana menjual lagi?
Lem Faisal menegaskan bahwa itu juga haram.
"Karena sudah ada transaksi jual beli barang yang haram di sana. Unsur keharaman itu ada di chipnya, makanya tetap haram," tegasnya.
Baca juga: Gawat! Demam Higgs Domino Rambah Pedalaman, Warga Asyik Main Game di Warkop Sampai Lupa Pulang
Lem Faisal mengingatkan, sesuatu yang dinikmati dari sesuatu yang haram, maka menurut ajaran Islam hukumnya haram.
"Kalau tumbuh daging kita dari sesuatu yang haram, tempat kita di neraka kata Rasulullah," ujar Lem Faisal.