Update Corona di Abdya

Razia Masker di Abdya, Pelanggar Beralasan Tertinggal di Rumah Hingga Ada yang Debat dengan Petugas

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan dari Satpol PP, BPBK, Dishub, TNI dan Polri, di Kabupaten Abdya melancarkan razia masker di Jalan Persada Blangpidie, kawasan Desa Keude Siblah, Blangpidie, Sabtu (28/11/2020). 

Razia masker ini di Jalan Persada Blangpidie, kawasan Desa Keude Siblah, Sabtu (28/11/2020) sejak pukul 09.30 hingga pukul 11.30 WIB.  

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Aparat gabungan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali melancarkan razia masker atau Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.

Razia masker ini di Jalan Persada Blangpidie, kawasan Desa Keude Siblah, Sabtu (28/11/2020) sejak pukul 09.30 hingga pukul 11.30 WIB.  

Petugas gabungan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul (Satpol PP dan WH), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) serta personel Kodim 0110 dan Polres Abdya.

Amatan Serambinews.com, sasaran oprasi terhadap pengendara kendaraan bermotor, roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.

Sejumlah pengendara sepeda motor (sepmor) dari dua arah yang tidak menggunakan masker segera putar arah, setelah melihat petugas gabungan melancarkan operasi penegakan disiplin protkes di lokasi.

Baca juga: Pertarungan Mike Tyson Vs Roy Jones Jr Besok tak Boleh Ada yang KO, Begini Penjelasan Promotor Tinju

Baca juga: 17 Pasien Suspek di Abdya Masih Isolasi, Kasus Baru Probable dan Positif  Covid-19 Tetap Nihil

Baca juga: VIDEO Band Keubitbit Asal Aceh Raih AMI Award 2020

Pengendara tidak memakai masker banyak juga yang terjaring, meski ada beberapa yang berusaha menghindar, namun tidak bisa lolos.

Kepada petugas mereka beralasan masker tertinggal di rumah dan ada pula yang mengaku terganggu pernapasan jika memakai masker, namun banyak juga pasrah menerima sanksi.

Mereka yang melanggar protkes atau tidak memakai masker diberi sanksi sosial berupa membaca surat pendek Alquran, dan menyanyikan lagu wajib sampai olahraga, berupa push-up.

Pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Abdya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes itu juga didata (dicatat) oleh petugas Satpol PP dan WH berdasarkan nama dan alamat yang tertera dalam KTP elektronik.

Diantara pengendara sepmor yang terjaring tidak memakai masker, ada sejumlah kaum ibu, ternyata menyimpan masker dalam tas dan dalam jok sepmor.

Ada pula beberapa pengendara hanya mengantungkan masker di  bawah dagu, kemudian diminta petugas memakainya secara benar.

Dalam razia protkes di lintasan kawasan Lapangan Persada Blangpidie itu tampak petugas berusaha menghentikan seorang laki-laki muda mengendarai sepmor karena memakai masker secara tidak benar. Sebab, masker dipakai hanya menutupi dagu saja.

Halaman
12

Berita Terkini