Update Corona di Abdya

Razia Masker di Abdya, Pelanggar Beralasan Tertinggal di Rumah Hingga Ada yang Debat dengan Petugas

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan dari Satpol PP, BPBK, Dishub, TNI dan Polri, di Kabupaten Abdya melancarkan razia masker di Jalan Persada Blangpidie, kawasan Desa Keude Siblah, Blangpidie, Sabtu (28/11/2020). 

Saat diminta petugas agar memakai masker sampai menutup hidung, pengendara ini justru terus melaju secara pelan tanpa mengindahkannya.

Akhirnya, laki-laki muda ini dihentikan petugas dan diminta turun dari sepmor. Lalu, saat diminta memakai masker secara benar, pengendara ini tampak berdebat dengan petugas dari TNI, Polri dan Polres.

Laki-laki ini mempertanyakan mengenai sosialisasi masker yang dinilai belum maksimal, termasuk pembagian masker kepada masyarakat.

Perdebatan ini, kemudian menarik perhatian Kepala Satpol PP dan WH, Riad, Kasat Intel Kapten Inf Fajar Setyawan dan pejabat Polres Abdya, kemudian memberikan pemahaman dan bantahan atas pernilaian tersebut.  

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad dan Kalak BPBK Abdya, Amiruddin kepada Serambinews.com menjelaskan, razia penegakan disiplin protkes yang dilancarkan petugas gabungan itu menjaring sekitar 94 pengendara tidak memakai masker, dan namanya sudah dicatat petugas.

Hal ini sangat disayang karena razia protkes sudah berulangkali dilancarkan, namun ternyata masih saja ada warga/pengendara tidak memakai masker sebagau upaya mecegah penularan Covid-19.       

Kepala Satpol PP dan WH, Riad menjelaskan, sesuai Perbup Abdya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protkes, mereka yang melanggar diberikan sanksi sosial, yaitu membaca surat pendek Alquran, menyanyikan lagu nasional dan daerah, termasuk olahraga. “Mereka boleh memilih sanksi sosial itu,” katanya.

Lalu, nama-nama para pelanggar protkes dicatat oleh petugas. Data berisi nama-nama pelanggar proteks yang terjaring tersebut diperlukan untuk penerapan denda administratif yakni, sanksi berupa uang.

Tapi, Riad mengakui belum ada yang dikenakan denda administratif. 

Alasannya, karena berdasarkan Perbup Nomor 38 Tahun 2020 antara lain mengatur bahwa denda administratif dikenakan pada pelanggaran keempat untuk perorangan dan pelanggaran ketiga untuk pelaku usaha.

“Belum ada yang terjaring telah melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, sehingga belum dikenakan denda,” kata Riad, didampingi Kepala BPBK, Amiruddin.

Diberitakan, Perbup Abdya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes secara resmi berlaku sejak 17 September 2020.

Perbup Nomor 38 Tahun 2020 itu selain mengatur sanksi sosial, juga denda administratif kepada pelanggar perorangan dan pelanggar dari pelaku usaha.

Berdasarkan Perbup Abdya, untuk perorangan yang melakukan pelanggaran keempat kali dikenakan sanksi denda Rp 50.000, dan pelaku usaha melakukan pelanggaran ketiga kali dikenakan sanksi Rp 100.000.

Denda admistratif dalam jumlah sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tersebut kemudian disetor ke kas daerah Kabupaten Abdya. (*)

Berita Terkini