Berita Politik

Fraksi PNA Janji Kawal Ketat Program JKA Plus, Minta Warga Bisa Berobat Hanya dengan KTP dan KK

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani menyampaikan bahwa Fraksi PNA di DPRA akan mengawal ketat pelaksanaan program jaminan kesehatan melalui JKA Plus di sisa masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Fraksi PNA akan kosentrasi penuh bahwa dalam sisa masa jabatan Irwandi-Nova harus diselesaikan, termasuk rumah sakit regional harus difungsikan," kata Falevi kepada Serambinews.com, Senin (30/11/2020).

"Dan itu merupakan janji politik rakyat Aceh kenapa mereka harus memilih Irwandi waktu itu,” lanjut Falevi Kirani.

JKA Plus merupakan salah satu program unggulan Pemerintahan Irwandi-Nova, yang meliputi pemenuhan akses layanan kesehatan gratis yang lebih mudah, berkualitas, dan terintegrasi bagi seluruh rakyat, pemberian santunan untuk kalangan masyarakat usia lanjut.

Selanjutnya, pembangunan Rumah Sakit Regional tanpa menggunakan utang luar negeri (loan), serta mengembalikan ruh JKA yang pernah dirasakan oleh rakyat Aceh.

Baca juga: Kasus Suspek Covid-19 di Kota Langsa Tersisa 11 Orang, Pasien Positif Corona Tetap 33 Orang

Baca juga: Aduh, Ambulans Bawa Pasien asal Simpang Jernih Terjebak di Jalan Berlumpur, Warga Minta Boat Medis

Baca juga: Begini Permintaan Fraksi di DPRA kepada Gubernur, Dalam Pendapat Akhir terhadap RAPBA Rp 16,9 T

Untuk diketahui, program tersebut pernah sukses pada periode pertama (2007-2012) Gubernur Irwandi Yusuf.

Falevi berharap, pelayanan kesehatan ke depan tidak berbelit dan ruwet sehingga merugikan masyarakat.

Ia mengingatkan, pelaksanaan layanan kesehatan harus kembali seperti dahulu, yaitu cukup bermodalkan KTP atau Kartu Keluarga (KK), masyarakat sudah bisa berobat.

“Kita ingat bagaimana pelayanan JKA dulu, dengan modal KTP dan KK semua bisa teratasi. Kenapa dengan BPJS masih ruwet dan ribet seperti selama ini kita lihat, ketika ada kecelakaan harus ada surat dari polisi dan Jasa Raharja. Itukan tambah berbelit persoalan,” ungkap Falevi.

Seharusnya, sambung dia, dengan e-system yang dibangun hari ini, semakin memberikan kemudahan dalam pelayanan, bukan memperpanjang birokrasi.

Baca juga: Begini Cara Sekda Uji Kelayakan Jargas Rumah Tangga, Mulai Cek Meteran & Selang hingga Goreng Telur

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh: Total Terkonfirmasi Positif Corona Capai 8.292 Orang

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Aceh Tambah 10 Lagi, Delapan Orang Warga Banda Aceh

Karena itu, tukas Falevi, pihaknya juga akan mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan selama ini.

“Dengan anggaran yang besar, BPJS harus melayani dengan prima. Masyarakat jangan dibiarkan terbengkalai di rumah sakit, begitu juga dari sisi administrasi juga harus jelas," papar dia.

"Tapi hari ini, masih banyak kasus yang memang disisi pelayanan masih lemah. Ini perlu ditingkatkan,” demikian Falevi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh telah mengucurkan anggaran untuk program JKA pada tahun 2021 mencapai Rp 1,047 triliun, membengkak dari tahun 2020 yang sebesar Rp 932,406 miliar. APBA 2021 senilai Rp 16,9 triliun sudah disahkan, Senin (30/11/2020) siang.

Besarnya anggaran bidang kesehatan tersebut diharapkan sebanding dengan pelayanan yang diterima masyarakat Aceh.

Baca juga: Pemkab Bener Meriah Gelar Upacara HUT Korpri, HGN dan HUT PGRI Tahun 2020

Baca juga: Selain Enak, Buah Durian Memiliki Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Simak Info Ini

Baca juga: Jalan di Bukit Seumadam Licin dan Rawan Longsor, Kasat Lantas Ingatkan Pengendara Ekstra Hati-hati

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif menyampaikan meningkatnya anggaran JKA disebabkan bertambahnya peserta JKA yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

Jika awal tahun 2019, peserta JKA yang tercatat sebanyak 2.090.600 orang, data per Oktober 2020, kata Hanif, sudah bertambah menjadi 2.185.243 orang.

Data ini lah yang dijadikan acuan Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk JKA pada tahun 2021.

Selain itu, faktor lainnya adalah kenaikan premi asuransi jaminan kesehatan secara nasional yang ditetapkan pemerintah untuk BPJS Kesehatan.

Sebagai contoh untuk peserta golongan kelas III, sebelumnya premi yang ditetapkan Rp 23.000/orang/bulan, kini naik menjadi Rp 42.000/orang/bulan.

Baca juga: Simak, Ini 15 Cara Menghilangkan Sakit Kepala Tanpa Obat, Minum Air Putih hingga tak Mengunyah

Baca juga: Demi Anak Gadisnya, Ayah Naik Gunung Cari Jaringan Internet Dua Hari Sebelum Ujian Online

Baca juga: Ini Jumlah Warga Lhokseumawe yang Dinyatakan Sembuh dan Meninggal karena Covid-19

“Akibat kenaikan premi asuransi jaminan kesehatan dan terus bertambahnya jumlah peserta JKA, otomatis anggaran yang harus dialokasikan Pemerintah Aceh untuk pembayaran premi JKA juga meningkat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Aceh.(*)

Berita Terkini