Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), sudah menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.
Perbup mulai berlaku sejak Serptember lalu, mereka yang melanggar protkes atau tidak memakai masker, akan diberikan sanksi sosial dan dikenakan denda administratif berupa uang yang disetor ke kas daerah setempat.
Aparat gabungan di Kabupaten Abdya, telah melancarkan serangkaian razia masker atau Operasi Penegakan Disiplin Protkes Covid-19, sejak September hingga akhir November.
Hasilnya terjaring tidak kurang 500 pelanggar protkes atau warga tidak memakai masker. Kepada pelanggar diberikan sanksi sosial, yaitu membaca surat pendek Al-Quran, menyanyikan lagu nasional dan daerah, termasuk olahraga (push-up).
Akan tetapi hingga memasuki awal Desember ini, belum ada satu pun pelanggar protkes yang dikenakan sanksi denda administratif, berupa uang kepada pelanggar perorangan dan pelanggar dari pelaku usaha.
Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Abdya, Amiruddin SPd kepada Serambinews.com, Selasa (1/12/2020), mengakui kalau belum ada pelanggar protkes (tidak memakai masker) yang dikenakan sanksi denda administratif (uang), baik kepada pelanggar perorangan maupun pelanggar dari pelaku usaha.
Pelanggar protkes yang terjaring dalam serangkaian razia maskes yang dilancarkan selama ini berjumlah sekitar 500 orang, menurut Amiruddin, diberikan sanksi sosial.
Sanksi sosial, yaitu membaca surat pendek Al-Quran, menyanyikan lagu nasional dan daerah, termasuk olahraga. “Pelanggar proteks boleh memilih sanksi sosial itu, banyak yang memilih membaca surat pendek dan push-up,” katanya.
Selain diberikan sanksi sosial, nama-nama para pelanggar protkes dicatat oleh petugas Satpol PP dan WH Abdya. Data tentang nama-nama pelanggar protkes yang terjaring tersebut diperlukan sebagai pedoman dalam denda sanksi administratif, berupa uang.
Amiruddin juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya menjelaskan, berdasarkan Perbup Nomor 38 Tahun 2020, mengatur bahwa untuk perorangan yang melakukan pelanggaran keempat kali dikenakan sanksi denda Rp 50.000. Sedangkan pelaku usaha melakukan pelanggaran ketiga kali dikenakan sanksi Rp 100.000.
Sanksi denda admistratif dalam jumlah sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tersebut kemudian disetor ke kas daerah Kabupaten Abdya. “Namun, hingga sekarang ini, belum ada satu pun pelanggar protkes (tak menggunakan masker) yang dikenakan sanksi administratif,” ungkap Amiruddin.
Pasalnya, berdasarkan data belum ditemukan warga perorangan yang melanggar disiplin protkes yang keempat kali dan belum ditemukan pelaku usaha yang melanggar disiplin protkes yang ketiga kali. “Dalam data yang dicatat selama razia belum ada pelanggaran kali keempat dan kali ketiga,” tambahnya.
Baca juga: Kebun Masyarakat di Babahrot Tergerus Sungai, Ini Permintaan Anggota DPRK Abdya
Baca juga: Kodim Abdya Gelar Rapid Test Massal di 4 Koramil, Diikuti TNI, Polri, hingga Warga, Begini Hasilnya
Baca juga: Aduh, Pantai di Abdya Dipenuhi Sampah, Kesan Jorok Mencuat
Kurang Efektif
Fakta belum ada pelanggar protkes yang dikenakan saksi denda administratif hingga sekarang ini, semakin memperkuat penilaian bahwa saksi denda kurang efektif.
Pasalnya, saksi denda berupa uang baru dikenakan pada pelanggaran yang keempat kali untuk perorangan, dan pelanggaran ketiga kali untuk pelaku usaha.
Penilaian itu disampaikan Anggota DPRK Abdya, Julinardi dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie, Mursalin kepada Serambinews.com, Selasa (29/9/2020) lalu atau paad awal Perbup tersebut diterapkan.
Baik Julinardi maupun Mursalin sepakat mengatakan bahwa Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam upaya percepatan dan penanganan Covid-19.
Akan tetapi pasal yang mengatur tentang denda administratif kurang tepat sehingga tidak efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Menurut Julinardi, penerapan sanksi denda tidak perlu menunggu sampai terjadi pelanggaran sampai empat kali untuk perorangan dan tiga kali untuk pelaku.
“Satu kali pelanggaran, okelah menjadi peringatan, tapi pada pelanggaran kedua sebaiknya langsung dikenakan sanksi denda,” kata Anggota Dewan Abdya, itu.
Sementara Mursalin menyebutkan, penerapan saksi denda administratif sampai terjadi pelanggaran empat kali untuk perorangan dan tiga kali untuk pelaku usaha, terkesan seperti main-main.
“Penularan atau penyebaran Virus Corona tak mengulur-uluran waktu, tak menunggu waktu, terjadi kapan dan dimana saja,” katanya.
Julinardi dan Mursalin menilai cara penerapan denda admistratif seperti itu kurang efektif karena tidak memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.
Ketua HMI Cabang Blangpidie, Mursalin juga meragukan data nama-nama pelaku pelanggaran pertama, kedua dan ketiga yang dicatat secara manual oleh petugas.
“Data para pelanggar yang sudah dicatat petugas, apakah bisa diakses secara cepat saat dibutuhkan di lapangan. Jangan-jangan datanya sulit dilacak kembali karena jumlahnya mencapai ribuan nama,” katanya.
Mursalin mengharapkan dilakukan revisi kembali khusus pasal yang mengatur sanksi denda administratif pada Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes.
Jika tidak, katanya, terkesan main-main, dan akhirnya bisa jadi tidak ada pelanggar yang terkena saksi denda administratif atas pelanggaran yang dilakukan.(*)
Baca juga: KPK tak Perkenankan Aceh Kelola JKA Secara Mandiri
Baca juga: Komite 1 DPD-RI dan Pemerintah akan Bicarakan Pembukaan Moratorium DOB
Baca juga: VIDEO - VIRAL 8 Tahun Sahabatan lalu Sepakat Menikah, Momen Ijab Kabul Berderai Air Mata