Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membongkar kasus pembangunan rumah duafa fiktif mengatasnamakan Kementerian PUPR yang dilakukan oleh tiga tersangka di dua kabupaten, Pidie dan Lhokseumawe.
Kasus penipuan itu dikendalikan oleh tersangka utama yakni JK, seorang pecatan PNS karena kasus penipuan dan korupsi yang kini mendekam di dalam penjara.
Dari balik jeruji besi, JK mengendalikan penipuan tersebut bersama dua rekannya di luar penjara yakni Rz dan Ml.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono SIK MSi didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (2/12/2020) mengatakan, kasus tersebut diselidiki Ditreskrimum Polda Aceh setelah Muhammad Nasir beserta 16 korban lainnya di Pidie dan Lhokseumawe, membuat laporan ke Polda Aceh dengan Nomor LP/270/X/YAN/2020/SPKT pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Korban atas nama Muhammad Nasir dan 16 warga lainnya mempolisikan tiga tersangka tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan berupa pembangunan rumah duafa fiktif," kata Kombes Ery.
Adapun kronologis kasus tersebut, jelas Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK tersangka Rz dan Ml di bawah kendali JK di dalam penjara pada tahun 2019 melakukan aksi penipuan dengan menjanjikan pembangunan rumah duafa bagi warga secara gratis.
Rz menjanjikan kepada Muhammad Nasir sebagai ketua tim di lapangan untuk membangun 20 unit rumah duafa.
"Rumah ini dibangun secara gratis tanpa biaya, namun tersangka Rz meminta korban (Muhammad Nasir) untuk mengumpulkan biaya pembuatan surat perintah kerja (SPK) dengan biaya Rp 4 juta untuk masing-masing rumah yang akan dibangun," kata Kombes Sony.
Korban yang telah menyetujui dan siap membangun 20 unit rumah duafa tersebut lalu memberikan uang kepada Rz kurang lebih sebesar Rp 230 juta, meski bukti yang bisa diperlihatkan korban kepada polisi hanya Rp 68 juta.
Uang itu dikumpulkan Muhammad Nasir dari calon penerima manfaat pembangunan rumah yang katanya dari Kementerian PUPR tersebut.
"Jadi korbannya ini banyak, ada beberapa orang. Tapi yang melaporkan ke kita hanya perwakilan saja," kata Kombes Sony.
Untuk meyakinkan para korban, Rz dan Ml memberikan SPK bodong atau palsu berikut dengan rencana anggaran belanja (rencana anggaran belanja) pembangunan rumah fiktif untuk duafa tersebut. Namun hingga beberapa bulan setelah pemberian uang itu, pekerjaan pembangunan yang dijanjikan kepada Muhammad Nasir dan para korban lainnya tidak juga dilaksanakan.
"Pekerjaan rumah duafa tersebut tidak ada dan uang yang sudah diserahkan korban, habis dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadinya. Karena itulah korban melaporkan kasus ini kepada kita," ungkap Kombes Sony.
Saat ini, dua tersangka Rz dan Ml sudah diboyong ke Mapolda Aceh, sementara JK yang menjadi tersangka utama masih berada di dalam penjara, menjalani sisa masa hukuman untuk kasus sebelumnya.