Berita Banda Aceh

Dari Penjara, Tersangka Lakukan Aksi Penipuan Pembangunan Rumah Duafa, Segini Keuntungan Diperoleh

Penulis: Subur Dani
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono SIK MSi didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Sony Sonjaya SIK dalam konferensi pers terkait kasus penipuan di Mapolda Aceh, Rabu (2/11/2020).

"Total kerugian seluruh korban dalam kasus ini mencapai Rp 230 juta. Kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing," pungkas Kombes Sony Sanjaya.(*)

Baca juga: 40 Tim Distanbun Aceh Pantau Pelaksanaan Program Gemas ke Sekolah di Aceh Besar

Baca juga: Diam-diam, Kiwil Menikah Lagi, Rohimah Dimadu untuk Kedua Kali, Singgung Sabar dalam Cobaan

Baca juga: Mengerikan, Saat Bocah Diterbangkan Layangan Besar, Akhirnya Terjatuh Ke Tanah

Berita Terkini