"Total kerugian seluruh korban dalam kasus ini mencapai Rp 230 juta. Kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing," pungkas Kombes Sony Sanjaya.(*)
Baca juga: 40 Tim Distanbun Aceh Pantau Pelaksanaan Program Gemas ke Sekolah di Aceh Besar
Baca juga: Diam-diam, Kiwil Menikah Lagi, Rohimah Dimadu untuk Kedua Kali, Singgung Sabar dalam Cobaan
Baca juga: Mengerikan, Saat Bocah Diterbangkan Layangan Besar, Akhirnya Terjatuh Ke Tanah