Suhaimi dalam gugatannya meminta Ketua PN Blangpidie untuk memerintahkan Bupati Abdya segera melakukan pembagian lahan eks HGU PT CA di Babahrot seluas 2.668,82 hektare (ha) kepada masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial lainnya.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, sedang menunggu laporan hasil mediasi.
Ya, mediasi yang sedang dilakukan mediator terhadap gugatan perdata yang diajukan seorang warga Kuala Batee terhadap Bupati Aceh Barat Daya (Abdya).
Gugatan diajukan, Suhaimi N SH (26), warga Dusun Ingin Jaya, Gampong Teugoeh, Kecamatan Kuala Batee.
Gugatan ini, sudah didaftarkan di PN Blangpidie dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd, tanggal 18 November 2020.
Suhaimi dalam gugatannya meminta Ketua PN Blangpidie untuk memerintahkan Bupati Abdya segera melakukan pembagian lahan eks HGU PT CA di Babahrot seluas 2.668,82 hektare (ha) kepada masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial lainnya.
Baca juga: Pemuda Ini Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Biaya Nikah, Akhirnya Ijab Kabul di Kantor Polisi
Baca juga: Bendera Bulan Bintang Sempat Berkibar 17 Menit di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Baca juga: VIDEO Ketua DPRK Aceh Besar Rehab Rumah Janda Kecelakaan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh
Lahan tersebut dikatakan sudah menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Pasalnya lahan HGU PT CA tersebut sudah dilepas pihak perusahaan tersebut seluas 2.668,82 ha, saat melakukan perpanjangan HGU-nya pada Agustus 2016 lalu.
Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (4/12/2020) menjelaskan, sidang gugutan perdata terhadap Bupati Abdya yang diajukan penggugat Suhaimi, sudah dibuka pada 30 November lalu.
Perkara gugatan perdata ini ditangani majelis hakim diketuai, Zulkarnain SH MH (Ketua PN) dibantu dua hakim anggota, Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambee SH dengan Panitera Pengganti, Rafinal.
Saat sidang dibuka, pihak penggugat Suhaimi diwakili kuasa hukumnya, Yudhistira Maulana SH dari YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh).
Sedangkan tergugat, dalam hal ini Bupati Abdya diwakili Handri SH, yaitu Kasi Datun pada Kejari Abdya sebagai Pengacara Negara.
Menurut Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain, ada aturan bahwa sebelum dilakukan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat, majelis hakim bisa melakukan upaya mediasi antara penggugat dan tergugat.