Seperti diketahui, pada SKB 4 menteri yang lalu, dibukanya sekolah mengacu pada peta zona risiko penyebaran Covid-19 di setiap daerah. Namun, pada evaluasi kali ini, pemerintah daerah setempat, komite sekolah, dan kepala sekolah adalah tiga elemen yang menentukan.
“Pemberian kewenangan penuh pada pemerintah daerah/kanwil/kantor kemenag dalam penentuan pemberian izin tatap muka. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah, kecamatan dan/atau desa/kelurahan,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim.
Menanggapi rencana pemerintah pusat ‘melepas’ kebijakan Pendidikan selama pandemi Covid-19 ke masing-masing pemerintah daerah, Fikri menilai ada plus-minusnya.
“Memang sesuai UU otonomi daerah, Pendidikan merupakan urusan yang di-desentralisasi, namun harus tetap ada kontrol ketat dari pusat,” katanya.
Fikri menilai, dalam hal ini kewenangan pemerintah daerah adalah mengukur dan memutuskan apakah wilayahnya cukup aman untuk dibuka sekolah tatap muka. “Namun, soal kesiapan sarana prasarana dan sumber daya pendidikan, tentu butuh dukungan pemerintah pusat, sehingga tetap ada koridor tanggung jawab Kemendikbud di sini,” urainya.(*)