Berita Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Razia Prokes Covid-19 di Pantai Lampuuk, 14 Orang tak Memakai Masker

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, menggelar razia Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 di obyek wisata Pantai Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu (5/12/2020).

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, menggelar razia Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 di obyek wisata Pantai Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (5/12/2020).

Kasatpol PP Aceh Besar, M Rusli SSos kepada Serambinews.com, Sabtu (5/12/2020) mengatakan, berdasarkan Perbup nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan  hukum bagi pelanggar Protkes Covid-19, mereka melakukan razia di tempat wisata Pantai Lampuuk, Kecamatan Lhoknga dengan melibatkan43 orang personel.

Kata dia, dalam razia itu, 14 orang pengunjung obyek wisata tersebut tidak memakai masker.

Mereka didata dan diberikan pembinaan agar tidak terulang lagi pelanggaran perbup nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan aturan hukum.

Kasatpol PP Aceh Besar mengimbau kepada masyarakat agar memakai masker ketika keluar rumah dan menjaga jarak fisik dan jarak sosial serta mencuci tangan pakai sabun guna memutus rantai penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar.(*)

Baca juga: Uni Eropa Larang Maskapai Penerbangan Pakistan, Banyak Pilot Curang Dalam Ujian

Baca juga: Perangkat Gampong Lamteumen Timur Segel Rumah Kontrakan ‘Tak Bertuan’, Ini Penyebabnya

Baca juga: Kemenag Aceh Singkil Kini Miliki Pusat Layana Haji Terpadu, Ini Keuntungannya Bagi Calon Jamaah

Berita Terkini