Jumlah tersebut terbagi atas Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama dan Rp 8,8 miliar pada pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
KPK menyebutkan, uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
(Kompas.com/Tribunnews.com)
Baca juga: Negaranya Miskin dan Rakyat Hidup Menderita, Ternyata Kehidupan Pejabat Timor Leste Sangat Mewah
Baca juga: Terkait Rencana Seleksi Guru Honor Jadi ASN, Ini Permintaan PGRI Aceh Singkil
Baca juga: Selasa, Ada Seminar Edukasi Keuangan Syariah di Bireuen
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Juliari P Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Bansos Covid-19