Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejak tahun 2019 hingga Senin (7/12/2020) korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan berlalulintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh mencapai 87 orang.
"Korban lakalantas yang meninggal dunia 2019 hingga Senin (7/12/2020) mencapai 87 orang yang berasal dari Aceh Besar dan Kota Banda Aceh," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Lantas AKP Yasnil Akbar Nasution SIK kepada Serambinews.com, Selasa (8/12/2020).
Kata Kasat Lantas, korban laka lantas yang meninggal dunia kalangan orang dewasa usia 31 tahun hingga 40 tahun dan 51 tahun hingga 60 tahun yang merupakan kalangan orang tua alias lanjut usia.
Disebutkan, kasus kecelakan lalulintas tahun 2019 sebanyak 718 kejadian, korban yang meninggal dunia 50 orang, luka ringan 854 orang serta kerugian material Rp 249.450.150.
Sementara itu, kecelakaan lalu lintas per 7 Desember tahun 2020 mencapai 522 kejadian dengan korban yang meninggal dunia 37 orang, luka-luka ringan mencapai 717 orang dan kerugian material mencapai Rp 183.600.000.
Musibah kecelakaan di jalan raya ini terjadi akibat pengendera sepeda motor kontra sesama sepeda motor maupun sepeda motor kontra mobil.
Kecelakaan lalulintas ini terjadi karena faktor pengendara kendaraan bermotor tidak tertib alias ugal-ugalan dan tidak memperhatikan rambu-rambu lalulintas ketika melintas.
Misalnya, seharusnya jatah pengguna jalan lain, tetapi diambil alih pengguna jalan lainnya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, AKP Yasnil Akbar Nasution, mengimbau kepada pengendara sepeda motor agar memakai helm standar SNI saat berkendaraan, tidak ugal-ugalan di jalan raya dan mematuhi rambu-rambu lalulintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Mari wujudkan tertib berlalu lintas guna mencegah terjadinya laka lantas, "imbuh Kasat Lantas, AKP Yasnil Akbar, Kasatlantas Polresta Banda Aceh.(*)