Luar Negeri

Didakwa Racuni Dua Bayi dengan Berbagai Obat, Perawat Bayi Dituntut 7 Tahun Penjara

Penulis: Syamsul Azman
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perawat bayi dituntut 7 tahun penjara setelah disebut meracuni dua bayi majikannya dengan berbagai macam obat.

Jaksa penuntut mengatakan hal itu seharusnya tidak dianggap sebagai faktor mitigasi dan malah bisa dilihat sebagai faktor yang memberatkan dalam hukuman.

Sebab, Sa'adiah tahu tentang efek dari obat tersebut tetapi tetap memberikannya kepada bayi.

Pembela juga beralasan bahwa ada penundaan dalam persidangan, mengacu pada bagaimana petugas investigasi diinstruksikan setelah persidangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hakim Distrik John Ng mencatat bahwa Sa'adiah adalah seorang perawat independen yang menerima tugas dari rumah sakit dan mempromosikan dirinya sebagai perawat untuk layanan pengasuhan anak.

Pelanggaran keracunan dengan maksud menyakiti sangat serius, dengan hukuman penjara yang lama dianggap pantas, kata hakim.

Salah satu faktor utama dalam kasus ini adalah usia korban yang masih sangat muda, yaitu “bayi tak berdaya yang sepenuhnya bergantung pada pengasuhnya”, kata Hakim Ng.

Baca juga: Beli Sofa Online Harga Miring, Wanita Ini Tertawa saat Barang Pesanannya Datang, Ternyata Sofa Bayi

Faktor lainnya adalah jenis obat yang membahayakan nyawa korban, tingginya kepercayaan yang diberikan ibu kepada Saadiah oleh ibu bayi, dan perlunya hukuman yang tegas atas tindakan tersebut.

Hakim Ng setuju dengan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut, menambahkan bahwa Saadiah 'tidak menunjukkan penyesalan' dan 'tidak bekerja sama dengan lembaga investigasi'.

Dia mencatat bahwa ada upaya untuk mengajukan hukuman yang lebih ringan berdasarkan gangguan kejiwaan yang diduga dialami oleh Sa'adiah, tetapi mengatakan ini 'bukan faktor pertimbangan' karena tidak ada hubungan sebab akibat antara gangguan dan pelanggarannya.

Untuk setiap tuduhan meracuni dengan maksud menyakiti, Saadiah bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda. Dia tidak boleh dicambuk karena dia seorang wanita. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Baca juga: BERITA POPULER – Pemilik Warung Menangis Didatangi Kapolda, Salon Angle Disegel Hingga Divonis Mati

Baca juga: BERITA POPULER - Pria Nikahi Dua Pria Ternyata Istri Pertama Ikut Dirias Sampai Air Galon Isi Jentik

Baca juga: VIDEO BERITA POPULER - Pendapatan PNS Naik, hingga Air Sungai Berubah Merah

Berita Terkini