Luar Negeri

Didakwa Racuni Dua Bayi dengan Berbagai Obat, Perawat Bayi Dituntut 7 Tahun Penjara

Penulis: Syamsul Azman
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perawat bayi dituntut 7 tahun penjara setelah disebut meracuni dua bayi majikannya dengan berbagai macam obat.

Tuntutan tersebut dibacakan pada hari Senin (7/12/2020) setelah laporan terhadap dirinya dilayangkan empat tahun lalu.

SERAMBINEWS.COM - Perawat bayi dituntut 7 tahun penjara setelah ia didakwa meracuni dua bayi majikannya dengan berbagai macam obat.

Tuntutan tersebut dibacakan pada hari Senin (7/12/2020) setelah laporan terhadap dirinya dilayangkan empat tahun lalu.

Melansir dari Mediacorp, Senin (7/12/2020), pelaku bernama Saadiah Jamari (39) berasal dari Singapura membantah dirinya melakukan pelanggaran terhadap bayi-bayi yang saat itu berusia lima bulan dan 11 bulan.

Ia pun menerangkan akan pembelaan atas tuntutan yang ditimpakan kepada dirinya.

Orang tua bayi memperkerjakan Saadiah pada akhir 2016.

Mereka menyadari bahwa anak-anak mereka mengantuk dan ada yang tidak beres setelah membawa pulangnya ke rumah.

Baca juga: VIRAL Suami Istri Penjual Keripik Singkong Setia Menunggu 21 Tahun sampai Bayi Aisyah Lahir

Baca juga: Moms Jangan Khawatir Saat Bayi Cegukan, Kenali Penyebab dan Begini Cara Mengatasinya

Orang tua bayi membawanya ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan.

Pihak medis menemukan dalam tubuh bayi mereka terdapat berbagai macam obat seperti Alprazolam atau Xanax untuk mengobati kecemasan, obat penenang, dan pil tidur.

Berdasarkan penemukan obat-obatan tersebut, orang tua bayi melaporkan Saadiah.

Selain itu, di kediaman Saadiah ditemukan obat-obatan serupa.

Dalam pembelaannya selama persidangan, Sa'adiah membantah telah memberikannya kepada bayi.

Pengacaranya berpendapat bahwa nenek dari korban mungkin telah memasukkan sedikit obat ke dalam makanan bayi.

Baca juga: Heroik, Aksi Babinsa Selamatkan Ibu dan Bayi di Aceh Timur dari Kepungan Banjir

Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan menolak argumen pembelaan bahwa kontribusi Sa'adiah kepada masyarakat sebagai perawat harus menjadi faktor yang meringankan.

Jaksa penuntut mengatakan hal itu seharusnya tidak dianggap sebagai faktor mitigasi dan malah bisa dilihat sebagai faktor yang memberatkan dalam hukuman.

Sebab, Sa'adiah tahu tentang efek dari obat tersebut tetapi tetap memberikannya kepada bayi.

Pembela juga beralasan bahwa ada penundaan dalam persidangan, mengacu pada bagaimana petugas investigasi diinstruksikan setelah persidangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hakim Distrik John Ng mencatat bahwa Sa'adiah adalah seorang perawat independen yang menerima tugas dari rumah sakit dan mempromosikan dirinya sebagai perawat untuk layanan pengasuhan anak.

Pelanggaran keracunan dengan maksud menyakiti sangat serius, dengan hukuman penjara yang lama dianggap pantas, kata hakim.

Salah satu faktor utama dalam kasus ini adalah usia korban yang masih sangat muda, yaitu “bayi tak berdaya yang sepenuhnya bergantung pada pengasuhnya”, kata Hakim Ng.

Baca juga: Beli Sofa Online Harga Miring, Wanita Ini Tertawa saat Barang Pesanannya Datang, Ternyata Sofa Bayi

Faktor lainnya adalah jenis obat yang membahayakan nyawa korban, tingginya kepercayaan yang diberikan ibu kepada Saadiah oleh ibu bayi, dan perlunya hukuman yang tegas atas tindakan tersebut.

Hakim Ng setuju dengan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut, menambahkan bahwa Saadiah 'tidak menunjukkan penyesalan' dan 'tidak bekerja sama dengan lembaga investigasi'.

Dia mencatat bahwa ada upaya untuk mengajukan hukuman yang lebih ringan berdasarkan gangguan kejiwaan yang diduga dialami oleh Sa'adiah, tetapi mengatakan ini 'bukan faktor pertimbangan' karena tidak ada hubungan sebab akibat antara gangguan dan pelanggarannya.

Untuk setiap tuduhan meracuni dengan maksud menyakiti, Saadiah bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda. Dia tidak boleh dicambuk karena dia seorang wanita. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Baca juga: BERITA POPULER – Pemilik Warung Menangis Didatangi Kapolda, Salon Angle Disegel Hingga Divonis Mati

Baca juga: BERITA POPULER - Pria Nikahi Dua Pria Ternyata Istri Pertama Ikut Dirias Sampai Air Galon Isi Jentik

Baca juga: VIDEO BERITA POPULER - Pendapatan PNS Naik, hingga Air Sungai Berubah Merah

Berita Terkini