“Semoga dengan keterlibatan semua pihak terutama keterpaduan lintas sektor dan multi-aktor, angka 185,37 hektare kumuh yang tersebar dalam tujuh kecamatan di Aceh Besar dapat menjadi nol hektare."
Laporan Nasir Nurdin | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Hingga menjelang akhir 2020, Program Kota tanpa Kumuh (Kotaku) Aceh Besar berhasil menghilangkan 61,92 hektare luasan kumuh di desa-desa dalam tujuh kecamatan yang menjadi dampingan program tersebut.
“Semoga dengan keterlibatan semua pihak terutama keterpaduan lintas sektor dan multi-aktor, angka 185,37 hektare kumuh yang tersebar dalam tujuh kecamatan di Aceh Besar dapat menjadi nol hektare." kata Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M Ali ketika membuka Lokakarya Program Kotaku di Aula Bappeda Aceh Besar, Kamis (10/12/2020).
Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 327 Tahun 2020 ditetapkan 185,37 hektare luasan kumuh perkotaan yang tersebar dalam tujuh kecamatan di kabupaten tersebut.
Rinciannya, Kecamatan Seulimuem (kawasan Lhok Seunong) seluas 6,81 hektare, Kecamatan Ingin Jaya (Pasar Lambaro) 21,24 hektare, Kecamatan Darul Imarah (Lampeuneurut Ujong Blang dan Garut) 13,89 hektare, Kecamatan Baitussalam (Baet dan Cadek) 36,13 hektare.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh Selama 1 Jam, Sita Satu Koper Besar Dokumen, Ini Kasusnya
Baca juga: Pemerintah Inggris Larang Warganya Bepergian ke Negara Uni Eropa Mulai 1 Januari 2021
Berikutnya, Kecamatan Kutabaro (Lambaro Bileu) 10,41 hektare, Kecamatan Krueng Barona Jaya (Lamgapang, Meunasah Papeun, Meunasah Baktrieng) 54,23 hektare, dan Kecamatan Mesjid Raya (Meunasah Keudee, Meunasah Mon, Meunasah Kulam) 42,66 hektare.
Askot Mandiri Program Kotakua Aceh Besar, Maya Keumala Dewi melaporkan, dari 185,37 hektare luasan kumuh berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Besar, seluas 136,47 hektare di antaranya masuk dampingan Program Kotaku. Selebihnya, pendampingan replikasi program.
“Sejak awal 2020 hingga saat ini, dari 136,47 hektare kawasan kumuh yang masuk dampingan Program Kotaku Aceh Besar, seluas 61,92 hektare berhasil dihilangkan dengan dana BPM (Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat) yang bersumber dari APBN,” ujar Maya.
Maya juga melaporkan, pada tahun 2020 program Kotaku Aceh Besar mendapat tambahan empat lokasi baru sebagai dampingan program, yaitu Gampong Meunasah Keudee dan Meunasah Kulam (Kecamatan Mesjid Raya), Gampong Cadek, Kecamatan Baitussalam dan Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Masing-masing gampong mendapat anggaran Rp 1 miliar.
Baca juga: Gua di Arab Saudi Menyimpan Harta Karun, Dari Rumah Misterius Sampai Permata Tersembunyi
Lokakarya Program Kota tanpa Kumuh di Aceh Besar dihadiri 70 peserta yang terdiri para kepala badan/dinas yang tergabung dalam Pokja PKP, perwakilan dunia usaha, sejumlah camat dan keuchik yang masuk wilayah dampingan Program Kotaku serta sejumlah perwakilan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang berada di 16 gampong dampingan.
Pada kegiatan yang juga dihadiri Tim Satker PKP Aceh, Team Leader OC 1 Aceh tersebut dilakukan penyepakatan pengurangan kumuh yang disampaikan Askot Mandiri Program Kotaku Aceh Besar. (*)