Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kendati razia protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 begitu gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) Namun, pelanggaran protkes Covid-19 masih sangat marak seperti razia di lokasi obyek Wisata Ujong Kareung, Benteng Indra Patra dan Pasir Putih, Kecamatan Mesjid Raya, dan di lokasi wisata jalan Jantho- Lamno persisnya Desa Siron, Kecamatan, Kuta Cot Glie.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos, kepada Serambi, Minggu (13/12/2020) mengatakan, dalam dua hari 32 orang terjaring Protkes akibat tak pakai masker.
Di lokasi wisata Kecamatan Mesjid Raya 17 orang tak pakai masker terjaring dan 15 orang di Gampong Siron.
Menurut dia, mereka rutin melakukan razia Protkes Covid-19 di pasar-pasar, warung kopi dan pusat keramaian lainnya. Tetapi, memang kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk disiplin Protkes Covid-19.
Selain itu juga, dalam kegiatan patroli dalam rangka pengawasan qanun syariat di lokasi wisata Ujong Kareung, Benteng Indrapatra dan Pasir Putih, Kecamatan Mesjid Raya, enam pasangan non muhrim diamankan dan lima orang berpakain ketat diamankan. Sementara itu, di Lokasi wisata jalan Jantho - Lamno. Desa Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie pelanggaran busana lima orang, pasangan non muhrim tujuh pasang .
"Pelanggar Protkes Covid-19 maupun Qanun Syariat Islam, mereka berikan teguran agar mereka tidak mengulanginya lagi," ujar M Rusli.(*)
Baca juga: Warga Positif Covid-19 di Abdya Bertambah, Tiga Pasien Dirawat
Baca juga: Mahasiswa Unida Datang ke Lokasi Korban Banjir di Aceh Utara dan Aceh Timur, Untuk Salur Bantuan
Baca juga: Bahasa Gayo Terancam, Ketua Majelis Adat Gayo Usul Lagi Pembentukan Balai Bahasa Gayo