Berita Subulussalam

Cegah Penyebaran Covid-19, Sidang Korupsi Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam Secara Virtual

Penulis: Khalidin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020) sore menahan dua Aparatur Sipil Negara. ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR, terkait dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Subulussalam tahun 2019 yang merugikan uang negara senilai Rp 795 juta.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp 795 juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam terus bergulir dan terkini memasuki tahap penuntutan.

Hingga sidang ke-12, Jumat (4/12/2020) lalu persidangan kasus di Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut digelar secara virtual.

Sidang secara virtual ini dibenarkan, Idham Kholid Daulay, S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Barang Bukti Kejari Subulussalam.

Sidang virtual tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Karenanya, sejak awal persidangan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

”Iya, sidangnya masih secara virtual,” kata Idam

Dikatakan, pada sidang JPU dan Penasehat Hukum terdakwa hadir di pengadilan. Sementara ketiga terdakwa diperiksa secara virtual dari rutan kelas II Kajhu, Banda Aceh.

Ketiga tersangka dilaporkan telah dipindahkan dari Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil ke Rutan kelas II Kajhu Banda Aceh sejak Oktober lalu.

Baca juga: Dua Unit Rumah dan Satu TPA di Alue Keumang Pante Ceureumen Menanti Ambruk ke Sungai

Baca juga: Dialog Keagamaan, Menag Fachrul Razi Sebut Isu Kerukunan Antar Umat Beragama Sudah Selesai di Aceh

Baca juga: Pengurus WKM Pelati Dilantik, Sekcam Minta Sinergi Membangun Labuhanhaji Timur

Memang, proses pemeriksaan kasus korupsi DPUPR Subulussalam naik ke penyidikan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini menyusul wabah virus corona merebak di Indonesia termasuk ke daerah-daerah termasuk Subulussalam.

Seperti diberitakan Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Infomasi tersebut diperoleh Serambinews.com Minggu (13/12/2020) dari laman resmi http://www.sipp.pn-bandaaceh.go.id/list_perkara/search.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Saifullah Hanif SE M Si, mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam, Darmawansyah alias Agam selaku kontraktor serta Syukri Rosab staf di BKPD.

Dalam tuntutannya, pada sidang yang berlangsung Jumat (4/12/2020) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa dari pihak BPKD dan rekanan terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Halaman
1234

Berita Terkini