Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp 795 juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam terus bergulir dan terkini memasuki tahap penuntutan.
Hingga sidang ke-12, Jumat (4/12/2020) lalu persidangan kasus di Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut digelar secara virtual.
Sidang secara virtual ini dibenarkan, Idham Kholid Daulay, S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Barang Bukti Kejari Subulussalam.
Sidang virtual tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Karenanya, sejak awal persidangan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
”Iya, sidangnya masih secara virtual,” kata Idam
Dikatakan, pada sidang JPU dan Penasehat Hukum terdakwa hadir di pengadilan. Sementara ketiga terdakwa diperiksa secara virtual dari rutan kelas II Kajhu, Banda Aceh.
Ketiga tersangka dilaporkan telah dipindahkan dari Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil ke Rutan kelas II Kajhu Banda Aceh sejak Oktober lalu.
Baca juga: Dua Unit Rumah dan Satu TPA di Alue Keumang Pante Ceureumen Menanti Ambruk ke Sungai
Baca juga: Dialog Keagamaan, Menag Fachrul Razi Sebut Isu Kerukunan Antar Umat Beragama Sudah Selesai di Aceh
Baca juga: Pengurus WKM Pelati Dilantik, Sekcam Minta Sinergi Membangun Labuhanhaji Timur
Memang, proses pemeriksaan kasus korupsi DPUPR Subulussalam naik ke penyidikan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini menyusul wabah virus corona merebak di Indonesia termasuk ke daerah-daerah termasuk Subulussalam.
Seperti diberitakan Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Infomasi tersebut diperoleh Serambinews.com Minggu (13/12/2020) dari laman resmi http://www.sipp.pn-bandaaceh.go.id/list_perkara/search.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Saifullah Hanif SE M Si, mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam, Darmawansyah alias Agam selaku kontraktor serta Syukri Rosab staf di BKPD.
Dalam tuntutannya, pada sidang yang berlangsung Jumat (4/12/2020) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa dari pihak BPKD dan rekanan terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum.