Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kajian evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan, bekerja sama dengan beberapa lembaga “think tank independent” seperti CSIS, LP3ES, Perludem, Litbang Kompas, Puskapol UI, dan Universitas Telkom memasuki babak akhir, dengan memaparkan hasil kajiannya pada Senin (14/12/2020) di Jakarta.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan sesuai arahan Mendagri terkait perlunya evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada yang sudah berlangsung sejak 2005.
Ia menambahkan, hasil kajian dari lembaga think tank nantinya akan dikompilasi dan akan dijadikan rekomendasi kepada Mendagri.
“Semua hasil penelitian dari semua lembaga think tank nantinya akan diramu, dikompilasi, dan dijadikan satu kemudian akan dipublish setelah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” terangnya.
Fatoni berharap, hasil evaluasi bisa bermanfaat bagi bangsa terutama terkait penyelenggaraan Pilkada.
Selain Fatoni, Staf Khusus Mendagri Muchlis Hamdi yang mewakili Mendagri juga mengatakan, evaluasi Pilkada berangkat dari kesadaran keberlangsungan Pilkada dalam sebuah negara demokratis.
Menurutnya, evaluasi Pilkada sangat penting, pasalnya, Pilkada diharapkan dapat memberikan jalan bagi literasi politik di masa mendatang.
“Pilkada tidak hanya sekedar mengakomodasi hak politik rakyat, dan hak perorangan, tetapi diharapkan bisa menciptakan demokrasi yang berkualitas, dan menciptakan makna positif dan kemaslahatan untuk kehidupan berbangsa,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi semua laporan lembaga independen tersebut.
“Semua laporan perlu kita apresiasi tinggi. Kita akan merangkum semua masukan yang baik, agar terumuskan dan dinarasikan secara solid. Dengan evaluasi kita bisa melihat bagaimana Pilkada ke depan menjanjikan dalam konteks demokrasi berkualitas dan kehidupan masyarakat yang nyaman,” tutupnya.
Baca juga: Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Percepat Realisasi APBD Sisa Tahun Anggaran 2020
Baca juga: Karni Ilyas Umumkan ILC Stop Tayang, Rizal Ramli: Kegelapan Tidak Akan Lama, Akan Terbit Terang
Baca juga: 300.778 Pemohon Dana UMKM dari Aceh Lulus Verifikasi, Silakan Cek Nama di Dinas dan Bank Penyalur
Pelbagai isu yang mengemuka dalam diskusi tersebut antara lain terkait pencalonan, pembiayaan Pilkada, metode pemilihan, serta wacana kemungkinan pelaksanaan Pilkada asimetris.
Dalam hal pencalonan misalnya, Peneliti CSIS Arya Fernandes mengatakan, nominasi calon kepala daerah yang demokratis akan berpengaruh terhadap terciptanya kompetisi yang sehat di internal partai.
Terkait permasalahan pembiayaan Pilkada, Arya menambahkan, sejauh ini sudah ada usaha dari sisi regulasi untuk menciptakan ‘politik berbiaya murah’ dengan fasilitasi kampanye dan distribusi alat peraga kampanye.
Namun bisa disimpulkan, UU Pilkada saat ini belum adaptif terhadap perkembangan pembiayaan kampanye.