Lembaga Keuangan Syariah

BNI Syariah Luncurkan Kartu BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo (layar kanan); Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Bukhari (layar kiri); Direktur Mastercard Indonesia, Arief Kusuma (kiri); dan Pemimpin Divisi Kartu Pembiayaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari (kanan) dalam acara peluncuran Kartu Pembiayaan BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh secara virtual, Sabtu (19/12).

Beberapa pejuang perang seperti Cut Nyak Dhien, Cut Nyak Meutia, Teuku Umar dan Teungku Chik di Tiro merupa­kan pahlawan termasyhur yang berasal dari Aceh.

Sebagai wujud dukun­gan BNI Syariah terhadap im­plementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh, BNI Syariah bekerja sama dengan Master­card akan meluncurkan BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh, dengan desain Masjid Raya Baiturrahman.

Masjid Raya Baiturrahman mer­upakan bangunan iconic yang memiliki nilai historical yang panjang dimulai pada tahun pembangunannya di masa Kes­ultanan Aceh pada tahun 1612.

Navin Jain, Country Man­ager, Indonesia, Mastercard, mengatakan, “Mastercard bang­ga dapat bermitra dengan BNI Syariah untuk peluncuran solusi pembayaran seperti BNI iB Hasanah Card Desain Khu­sus Qanun Aceh yang dapat memenuhi kebutuhan para konsumen saat ini. Melalui ke­mitraan ini, BNI Syariah dan Mastercard menyediakan alat pembayaran yang canggih dan aman untuk para nasabah den­gan penerimaan global yang tidak tertandingi, serta kemam­puan transaksi online. Selain itu, kolaborasi ini juga merupakan bentuk komitmen BNI Syariah dan Mastercard untuk men­dukung pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia.”

BNI iB Hasanah Card memiliki perbedaan dengan kartu kredit bank konvensional diantaranya akad berdasar syariah; tidak ada denda ke­terlambatan; tidak ada biaya overlimit; dan pengenaan biaya yang sudah jelas di depan, yaitu monthly fee sehingga biaya yang dikenakan ke nasabah sudah dapat diketahui di depan.

BNI iB Hasanah Card ha­nya dapat bertransaksi di mer­chant halal di seluruh dunia pada merchant yang berlogo MasterCard.

Jika pengguna BNI iB Hasanah Card meng­gunakan kartu pembiayaan ini untuk transaksi di merchant non halal seperti pub, diskotik, tem­pat perjudian, karaoke, escort services maka akan otomatis tertolak.

Ada beberapa promo Tran­saksi Hijrah Hasanah menggu­nakan BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh periode sampai September 2021 diantaranya adalah promo hotel dengan potongan harga sampai 50%; promo supermar­ket dengan potongan harga sampai Rp50 ribu dan promo rumah makan.

Berdasarkan riset dari State of the Global Islamic Economy Report tahun 2019, industri halal menyimpan potensi besar yaitu sebesar US$ 2,2 triliun.

Potensi industri halal ini terdiri dari halal food, fashion, media, tourism, pharmacy, cosmetics dan umrah.

Dengan dukungan Pemerintah dan regulator, indus­tri perbankan syariah kedepan­nya diharapkan tumbuh secara eksponensial, sehingga mening­katkan perekonomian Indonesia.

Dengan potensi halal tersebut, diharapkan BNI iB Hasanah Card bisa menjadi satu satunya alat transaksi halal yang dapat mendorong perkembangan ekosistem halal di Indonesia, termasuk Aceh.

Sepanjang 10 tahun BNI Syariah hadir melayani mas­yarakat, BNI Syariah terus men­catat kinerja yang positif dan stabil.

Terbukti hingga triwulan III tahun 2020, BNI Syariah ber­hasil mencatat realisasi pem­biayaan sebesar Rp32,28 triliun dengan komposisi pembiayaan yang seimbang.

Alhamdulillah kehadiran BNI Syariah diterima dengan baik oleh masyarakat Aceh dan sekitarnya, terbuk­ti per September 2020, BNI Syariah Kantor Cabang Aceh dan Lhokseumawe telah meng­himpun DPK sebesar Rp3,1 triliun dan pembiayaan sebesar Rp700 miliar.

Halaman
123

Berita Terkini