Kasus Tewasnya 2 Warga di Koramil Sugapa, 9 Oknum TNI AD yang Jadi Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sembilan oknum TNI Angkatan Darat tersangka kasus tewasnya dua warga pada 21 April 2020 lalu dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Direktur Hukum TNI angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan terhadap mereka berkaitan dengan pasal 170 ayat 1 kitab undang hukum pidana. 

Tetty menjelaskan pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

"Selanjutnya yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun paling lama jika kekerasan nengakibatkan maut," kata Tetty saat konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2020).

Tetty melanjutkan mereka juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Pasal keempat, lanjut Tetty, yakni pasal 181 KUHP.

"Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," kata Tetty. 

Pasal kelima, kata Tetty, yakni pasal 132 KUHP Militer. 

Pasal tersebut, kata Tetty, berbunyi militer yang sengaja mengizinkan seseorang bawahan melakukan kejahatan atau yang jadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu "tindakan" kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut, demi kepentingan perkara itu diancam dengan pidana yang sama yaitu pada percobaanya. 

"Keenam, pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan turut melakukan dipidana sebagai pelaku tindak pidana," kata Tetty. 

Sebanyak sembilan orang oknum TNI Angkatan Darat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVII Cenderawasih terkait tewasnya dua warga yang hilang di Koramil Sugapa pada 21 April 2020 lalu yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani. 

Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan penetapan tersangka terhadap sembilan oknum tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dilakukan oleh Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVII Cenderawasih. 

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, kata Dodik, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang.

Mereka di antaranya, lanjut dia, anggota TNI AD sebanyak 19 orang yang terdiri dari lima personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Pararider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih

Selain itu dua orang keluarga korban yakni Enius Zanambani danJaya Zanambani juga telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Dodik saat konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2020).

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yaitu dua personel Kodim Paniai yakni Mayor Inf ML dan Sertu FTP. Tujuh personel Yonif Pararider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY," kata Dodik. 

Dodik mengatakan, selain mereka masih ada personel Yonif Pararider 433 JS yang perlu didalami untuk menentukan status hukumnya yakni Lettu Inf DBH dan Sertu LM yang sudah diperiksa.

"Masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar dan bila sudah kembali akan segera diperiksa," kata Dodik.

Dodik mengatakan sejumlah pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Kronologi Kejadian

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengungkap kronologi kasus dua warga yang hilang di Koramil Sugapa pada 21 April 2020 lalu. 

Dodik mengungkapkan dua orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani tersebut ditangkap dan diperiksa oleh Satuan Batalyon Para Rider 433 JS Kostrad karena dicurigai sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat sweeping pada 21 April 2020 lalu. 

Dodik mengatakan keduanya kemudian diinterogasi di Koramil Sugapa Kodim Paniai oleh personel satuan tersebut. 

"Saat dilakukan interogasi terjadi tindakan berlebihan di luar batas kepatutan yang mengakibatkan saudara Apinus Zanambani meninggal dunia dan saudara Luther Zanambani kritis pada saat itu," kata Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2020).

Saat kedua korban dipindahkan menuju ke kotis Yonif PR 433 JS Kostrad dengan menggunakan truk umum warna kuning nomor polisi B 9745 PDD, lanjut Dodik, di tengah perjalanan Luther Zanambani juga meninggal dunia. 

"Setelah tiba di kotis Yonif Pararider 433 JS Kostrad untuk meninggalkan jejak, mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa," kata Dodik. 

Diketahui dua warga tersebut berkaitan dengan Pendeta Yeremia Zanambani yang tewas pada 19 September 2020 lalu di Kampung Hitadipa.

Pendeta Yeremia diketahui sempat mencari kedua orang tersebut ke Koramil setempat sebelum akhirnya ditemukan tewas di kandang babi miliknya. 

Diberitakan sebelumnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa membentuk tim Investigasi Gabungan Penguatan Proses Hukum (Tim Investigasi Gabungan) untuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Kemenko Polhukam.

Tim tersebut bertugas untuk melakukan proses penyelidikan terkait empat peristiwa di Kabupaten Intan Jaya.

Pertama pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya pada 19 Oktober 2020.

Kedua, kasus dugaan penembakan terhadap Gembala Gereja oleh personel TNI di sekitar bandara Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya pada 17 Oktober 2020.

Ketiga, kasus hilangnya dua warga di Koramil Sugapa Intan Jaya pada 21 April 2020.

Keempat, kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani yang diduga dilakukan oleh oknum aparat di Distrik Hitadipa Intan Jaya pada 19 September 2020.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan tim tersebut dibentuk sehari setelah TGPF Intan Jaya menyerahkan hasil laporan investigasinya kepada Menko Polhukam Mahfud MD. 

Tim tersebut, kata Dodik, terdiri dari unsur Pusat Polisi Militer TNI AD, Staf Intelijen TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, dan Ditekrtorat Hukum TNI AD.

Dodik mengatakan tim tersebut kemudian bergabung dengan tim investigasi Kodam XVII Cenderawasih. 

Hal tersebut disampaikan Dodik dalam konferensi persnya di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD Jakarta pada Kamis (12/11/2020).

"Pada tanggal 22 Oktober 2020, Bapak KSAD membentuk Tim Investigasi Gabungan Penguatan Proses Hukum, terdiri dari Puspomad, Staf Intelijen AD, Pusat Intelijen Angkatan AD, dan Ditkumad, yang akan bergabung dengan Tim Kodam Cenderawasih. Tim gabungan berangkat dari Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 pukul 01.15 dan tiba di Papua 07.30 WIT, selanjutnya langsung bekerja," kata Dodik.

Baca juga: Kisah Tiga Pria Bersaudara Jadi Transpuan di NTT, Sang Ibu: Mereka Anak Kandung Saya

Baca juga: Pendaftaran Santri Baru Dayah Insan Qurani, Aceh Besar Dilakukan Secara Daring, Catat Persyaratannya

Baca juga: Jokowi Tunjuk Budi Gunadi Jadi Menkes Bukan dari Kalangan Dokter, IDI Sebut Tak Masalah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Warga yang Hilang di Koramil Sugapa April Lalu Tewas Saat dan Setelah Diinterogasi Oknum TNI AD

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Oknum TNI AD Tersangka Tewasnya 2 Warga di Koramil Sugapa Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

Berita Terkini