SERAMBINEWS.COM, JAMBI - Dua orang ibu rumah tangga atau emak-emak asal Aceh diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi, Selasa (15/12/2020) lalu, karena nekat jadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya diringkus petugas, di sebuah loket bus, yang berada di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi, sesaat setelah tiba dari Aceh.
Modus keduanya dengan menyimpan narkoba di dalam gendongan bayi untuk mengelabui petugas kepolisian.
Dalam kasus ini para pelaku yang ditangkap sepuluh orang.
Selain menyita 1,900 gram sabu, polisi juga menyita 40 butir pil ekstasi dari total 10 tersangka yang ditangkap, termasuk dua ibu asal Aceh.
Dua di antaranya wanita yang menjadi kurir sabu-sabu tersebut dengan menyimpannya di dalam tas gendongan bayi yang dikemas dalam sebuah map warna coklat.
Dua kurir sabu-sabu asal Aceh yang ditangkap yakni, Nurmi Husen (55) dan Nurfita Hasanah (30).
Penangkapan keduanya berawal saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi, bahwa di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu-sabu.
Mendapat informasi, timnya langsung melakukan penelusuran dan belum lama tiba di loket.
Tersangka langsung diperiksa petugas, dan mendapati barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam gendongan bayi.
Dikutib Serambinews.com dari Tribun Jambi, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, untuk mengelabui petugas, dua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut, menyimpan sabu-sabu di dalam tas gendongan bayi, yang dikemas dalam sebuah map warna coklat.
"Jadi modusnya, seolah-olah dia lagi gendong bayi, ternyata setelah kita periksa, kita temukan hampir setengah Kg sabu-sabu," kata Dewa, Senin (21/12/2020).
Dua kurir sabu-sabu yang ditangkap tersebut tersebut, yakni, Nurmi Husen (55) tahun dan Nurfita Hasanah (30).
Penangkapan keduanya berawal saat Sundit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi, bahwa di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu-sabu.
Mendapat informasi, timnya langsung melakukan penelusuran, belum lama tiba di loket, tersangka langsung diperiksa petugas.
Saat digeledah, ternyata petugas mendapat barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam gendongan bayi.
"Jadi itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, untuk upah dan jaringan lainnya, kita sedang periksa lebih dalam," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi ungkap lima kasus narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi jaringan antar provinsi, Medan-Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, dari 5 kasus tersebut, pihaknya berhasil meringkus 10 tersangka dengan total barang bukti 1,900 gram sabu-sabu dan 40 butir pil ekstasi.
"Ke empat kasus dan empat TKP ini, masih saling keterkaitan, dan masih satu jaringan," kata Dewa.
Dituntut penjara seumur hidup
Sebelumnya, dua terdakwa kasus 42 kg sabu, Maharani Putri Pratama dan rekannya Weldy Rumais, telah dituntut penjara seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pada pekan lalu.
Keduanya pun lantas mengajukan pembelaan, dan meminta keringanan hukuman dihadapan hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Nasib keduanya kini di tangan hakim, yang dipimpin Hakim Arfan Yani dan dua anggotanya.
Mengingat banyaknya barang bukti narkoba, putusan seumur hidup dianggap setimpal dijatuhkan kepada terdakwa.
Mereka dijadwalkan segera menjalani sidang putusan, seusai tanggapan jaksa, terkait pembelaan terdakwa pada Selasa (15/12/2020).
Tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum Kejati Jambi, Yuriswandi dan Noraida Silalahi pada Kamis (3/12/2020) lalu, menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, serta dapat merusak generasi bangsa.
Seperti diwartakan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dalam berkas terpisah.
Penuntut umum dalam surat tuntutan atas nama terdakwa Maharani, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam hal jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Yuriswandi membacakan surat tuntutan.
Penuntut umum, juga meminta hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dipergunakan kembali dalam perkara atas nama terdakwa Weldy Rumais.
Terdakwa Weldy Rumais juga dituntut dengan hukuman yang sama.
Sementara barang bukti diminta penuntut umum untuk digunakan kembali dalam perkara atas nama Andrial alias Aan JK, yang belum masuk ke tahap persidangan.
Dalam perkara ini, penuntut umum berkeyakinan kedua terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Puluhan kilogram barang bukti diamankan aparat kepolisian dari rumah kontrakan Maharani di Kompleks Perumahan Citra Raya.
39 paket sabu itu disembunyikan di dalam sebuah mobil bak yang ikut dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Selain mereka berdua, ada satu tersangka lagi dalam perkara ini.
Adalah Andrial alias Aan JK. Aan JK sendiri merupakan narapidana pada kasus yang berbeda.
Aan JK diduga menjadi orang yang mempekerjakan Maharani.
Aan JK dalam beberapa kali persidangan disebut mengontrol Maharani dari dalam Lapas Klas II A Jambi.
Termasuk sebagai orang yang membiayai keperluan Maharani.
(tribunjambi/hendro sandi)
Baca juga: 10 Youtuber Berpenghasilan Tertingggi 2020: Bocah 9 Tahun Posisi 1 dengan Penghasilan Rp 420 Miliar
Baca juga: Setelah BOP, Irmawan Kembali Bantu 4 Bus untuk Pesantren di Aceh
Baca juga: Risma, Sandiaga Uno hingga Yaqut Cholil Ditunjuk Jadi Menteri, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Simpan Sabu Dalam Gendongan Bayi, Dua Ibu Rumah Tangga Asal Aceh Ini Diringkus Polda Jambi,