Risma, Sandiaga Uno hingga Yaqut Cholil Ditunjuk Jadi Menteri, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?
Presiden Joko Widodo resmi menunjukkan 6 orang baru menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia maju.
SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi menunjukkan 6 orang baru menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia maju.
Keenam orang itu adalah Yaqut Cholil Qoumas menjadi Menteri Agama, Sandiaga Uno menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Budi Gunadi Sadikin menjadi Menteri Kesehatan, Muhammad Luthfi menjadi Menteri Perdagangan, Sakti Wahyu Trenggono menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial.
Penunjukan diumumkan oleh Jokowi pada Selasa, (22/12/2020), di Istana Merdeka, Jakarta, dan dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Mereka resmi dilantik menjadi menteri pada hari ini, Rabu (23/12/2020).
Menjadi pembantu presiden di Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Baca juga: VIRAL Pasangan Kekasih Ini Memiliki Nama yang Sama, Nama Orang Tuanya Juga Sama
Baca juga: Reshuffle Kabinet, Jokowi Tunjuk Sandiaga Uno Jadi Menparekraf, Daftar Kekayaannya Mencapai Rp 5 T

Jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan.
Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.
Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Baca juga: Jadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Peluang Sandiaga Uno Maju Pilpres Dinilai Makin Terbuka
Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.
Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.

Dengan demikian, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.