Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.
1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
6. Menteri sosial menetapkan DTKS.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilanjutkan di 2021, Ini Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id