SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Berikut fakta-fakta pemerintah umumkan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI)
Keputasan ini diumumkan bertepatan dengan Haul Gus Dur.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Baca juga: Panglima Laut Gosong Telaga Singkil Utara, Tangkap Boat asal Sumut, Diadili Secara Adat
Baca juga: Pemeran Pria dalam Video Syur 19 Detik Bersama Gisel Masih Membuat Netizen Penasaran, Ini Sosoknya
Bertepatan Haul Gus Dur
Pembubaran FPI diumumkan hari ini yang bertepatan dengan Haul Gus Dur.
Intelektual muda NU, Zuhairi Miswari mengatakan hal tersebut di twitter-nya beberapa saat setelah Mahfud MD mengumumkan hal tersebut.
"Hari ini, tepat 11 tahun Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mangkat di usia 69 tahun. Tokoh Nahdlatul Ulama itu meninggal pada 30 Desember 2009. Lazimnya, hari wafatnya Gus Dur saban tahun akan diperingati dengan haul di kediamannya di bilangan Ciganjur, Jakarta Selatan," tulis Gus Mis di twitter-nya.
Tweet Gus Miss soal pembubaran FPI.
Hari ini tepat 11 tahun Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mangkat di usia 69 tahun.
Tokoh NU ini meninggal pada 30 Desember 2009.