Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Sementara formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
"Secara substansial, sistem penggajian berbasis pada harga jabatan berdasarkan pada nilai jabatan, dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata dia.
Paryono mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih terkait dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS.
Begitu pula, dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS 2021 memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, dan Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Pria Ini Bunuh Teman Kencan di Kamar Mandi Hotel, Tersinggung Disebut Penipu Setelah Puas Bercinta
Baca juga: Sebelum Rekam Video Syur Tahun 2007, Gisel Kenalan dengan Michael Yokinobu hingga Ketemu di Hotel
Baca juga: Satpol PP Gerebek Mahasiswi Tidur Bersama Penjual Mie Ayam di Kosan, Tidur Bareng karena Kemalaman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PNS Mau Naik di 2021, Pegawai Terendah Minimal Dapat Rp 9 Juta",