Pelaku mengambil 57 unit handphone berbagai merk, tanpa izin dari pemilik toko ponsel.
Dalam kasus tersebut, disita BB 48 unit handphone berbagai merk dan uang tunai Rp 3.950.000.
Keempat, kasus pemerkosaan disertai dengan pembunuhan.
Modus operandi melakukan pemerkosaan serta melakukan pembunuhan terhadap anak korban pemerkosaan.
BB disita dalam kasus ini ada 1 buah senjata tajam jenis parang.
Kasus ini Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) , dikarenakan tersangka tunggal tewas. (*)
Baca juga: Puluhan CPNS Langsa Terima SK Pengangkatan