Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.
"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.
Adapun untuk pencairan BLT, penerima BLT diminta membawa sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Pengecekan penerima BLT UMKM bisa dilakukan secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Namun, cara ini hanya untuk penerima BLT yang dananya disalurkan lewat BRI.
Baca juga: Keluarga Miskin Kerap Dihina hingga Pilih Hidup di Hutan, Sudah Didata Bansos tapi Tak Pernah Dapat
Berikut langkah cek penerima BLT di eform.bri.co.id/bpum:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau link ini.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik "Proses Inquiry".
- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta akan Dilanjut pada 2021, Ini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum