SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020).
Mengenaik hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan alasannya.
Menurutnya, organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019 karena izinnya habis.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Rabu (30/12/2020).
Diketahui pemerintah menetapkan FPI tidak lagi dapat beraktivitas atau menggunakan atribut serta simbol organisasinya.
Baca juga: Dulu Terlahir dengan Kulit Keriput Bak Kakek-kakek, Bayi Ini Kini Tumbuh Dewasa dan Berubah Tampan
Baca juga: Terseret dalam Kasus Video Syur Bersama Gisel, MYD Akhirnya Buka Suara: Gw Bukan Siapa-siapa
Eddy kemudian menjelaskan alasan pemerintah memutuskan pemberhentian kegiatan FPI adalah tidak adanya surat izin sejak habis masa berlakunya pada 2019.
"Cobalah kita melihat kepada bagian menimbang dari keputusan bersama (SKB) tersebut," kata Eddy Hiariej.
"Itu pada poin (c) dikatakan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan itu berlaku sampai 20 Juni 2019," jelasnya.
Menurut Eddy, FPI tidak memenuhi syarat sehingga surat izinnya tidak dapat diperpanjang.
Oleh karena tidak memperpanjang izin, secara hukum FPI diangap telah bubar.
"Sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut," terang Eddy.
"Karena dia belum memenuhi syarat, maka dia secara de jure organisasi itu bubar," lanjutnya.
Ia mengingatkan ada dasar hukum lain yang digunakan untuk menerbitkan pelarangan kegiatan FPI, yakni putusan Mahkaman Konstitusi (MK).
Baca juga: Terseret dalam Kasus Video Syur Bersama Gisel, MYD Akhirnya Buka Suara: Gw Bukan Siapa-siapa
"Kemudian kita melihat ada juga putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar mengingat. Putusan itu pada tanggal 23 Desember 2014 berkaitan dengan perkumpulan," singgung Eddy.
Eddy menerangkan organisasi yang tidak memiliki SKT sebetulnya tidak dilarang melakukan aktivitas.
Namun dalam kasus ini FPI dianggap banyak melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.