SERAMBINEWS.COM - Mulai tahun 2021 ini pemerintah tak lagi menerima guru melalui CPNS.
Sebagai gantinya, guru akan direkrut melalui PPPK.
Keputusan pemerintah soal ini tentu akan membuat para tenaga pendidik di tanah air patah hati.
Kabar ini dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN pun menjelaskan bahwa nantinya status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Baca juga: ASN atau PNS Dilarang Masuk PKI, HTI, dan FPI, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April-Mei, Ini Dokumen-dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Lalu, apakah perbedaan dari PNS dan PPPK?
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.
Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.
Baca juga: Tak Lagi Melalui CPNS, Perekrutan Guru Hanya Lewat PPPK, Berapa Rincian Gaji dan Tunjangannya?
Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.
Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti jaminan pensiun dan jaminan hari tua perlindungan pengembangan kompetensi