Tahun 2021 Guru Akan Direkrut Lewat PPPK, Ini Perbedaan PNS dengan PPPK

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pegawai negeri sipil yang mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat mengikuti tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020)

Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima.

Baca juga: Selain Guru, Tenaga Kesehatan Juga Akan Diangkat Melalui PPPK, Berapa Besaran Gajinya?

Kendati demikian, apabila pegawai PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diizinkan.

Asalkan formasi PNS yang dipilih berbeda dan bisa memenuhi syarat tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi untuk PPPK jabatan guru pada 2021 mendatang dan dilaksanakan tiga kali.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN.

Artikel ini telah tayang di GridPop.id dengan judul Seleksi CPNS Posisi Guru Tahun 2021 Ditiadakan, Simak Perbedaan PNS dengan PPPK, Mulai Status hingga Hak yang Diterima

Berita Terkini